Berita

Peta Pulau Nunukan Indonesia dan Sebatik Malaysia (Foto: GBP)

Dunia

Malaysia Tegas Bantah Isu Penyerahan 5.207 Hektare Lahan ke Indonesia

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Malaysia angkat suara menepis isu sensitif terkait perbatasan negara yang belakangan mencuat di media. 

Kementerian Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia (Natural Resources and Environmental Sustainability/NRES) menegaskan tidak pernah ada penyerahan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai ganti tiga desa di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam klarifikasinya, NRES secara lugas membantah pemberitaan yang beredar pada Kamis, 22 Januari 2026 tersebut.


“Laporan media tertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Malaysia telah memberikan 5.207 hektar lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi untuk tiga desa di daerah Nunukan, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan adalah tidak benar,” tegas NRES dalam pernyataan tertulis yang dikutip Jumat, 23 Januari 2026. 

Malaysia menekankan bahwa seluruh proses penetapan dan pengukuran wilayah yang masuk dalam kategori Masalah Perbatasan yang Belum Terselesaikan atau Outstanding Boundary Problem (OBP) dijalankan secara harmonis bersama Indonesia. 

Negosiasi tersebut sama sekali tidak berpijak pada prinsip kompensasi, timbal balik, maupun perhitungan untung dan rugi politik.

Penyelesaian teknis batas darat itu, lanjut NRES, dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025. 

"Penyelesaian pengukuran batas darat dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara kedua negara pada tanggal 18 Februari 2025 setelah melalui proses konsultasi teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun," ungkapnya. 

Kesepahaman untuk mempercepat penyelesaian perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (KALTARA) sendiri telah dicapai sejak kunjungan kenegaraan mantan Presiden RI Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023 dan keterlibatan aktif Pemerintah Negara Bagian Sabah.

“Melalui kesepakatan kedua negara, pengukuran ilmiah dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya untuk menentukan garis batas yang jelas,” tulis NRES. 

Proses tersebut dilaksanakan oleh para ahli dari Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) bersama lembaga keamanan, dengan mengacu sepenuhnya pada hukum internasional dan koordinat geospasial yang akurat, bukan konsesi politik.

"Manfaat jangka panjang kedaulatan nasional lebih strategis bagi Malaysia untuk memiliki perbatasan yang sepenuhnya diakui oleh negara-negara tetangga dan masyarakat internasional," tegas NRES.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia telah menyepakati sejumlah OBP dalam forum Joint Indonesia–Malaysia ke-45 yang digelar pada Februari 2025. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2026, Makhruzi menjelaskan bahwa penetapan batas terbaru berdampak pada wilayah administratif di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tercatat, tiga desa yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas kini sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia. 

Meski demikian, Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah seluas kurang lebih 5.207 hektare yang sebelumnya berada di Malaysia, yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perbatasan, termasuk zona perdagangan bebas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya