Berita

Kolase Kepala KSOP Kelas 1 Palembang Laksamana Pertama TNI Idham Faca ketika meninjau Jembatan P6 Lalan dan Kapal Tugboat Bojoma 3003. (Foto: repro @rmolsumsel)

Nusantara

Jalur Pelayaran Sungai Lalan Makan Korban Sepekan Dibuka, Kebijakan KSOP Disorot

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 21:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang membuka kembali jalur pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dipertanyakan. Pasalnya, belum genap sepekan dibuka, jalur sudah memakan korban.

Sebuah kapal menabrak area proyek jembatan Lalan. Insiden terjadi Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.40 WIB. Kapal tug boat TB Bojoma 3003 yang melaju ke arah hulu tanpa muatan dilaporkan menyerempet tiang pancang Jembatan Lalan. Akibat benturan keras, tiang pancang roboh dan jatuh ke sungai.

Peristiwa ini langsung menuai kritik. Tokoh Pemuda Lalan, Ali Mustopa, menyayangkan lemahnya pengawasan lalu lintas kapal, khususnya di sekitar Jembatan P6 Lalan yang hingga kini masih dalam tahap pembangunan.


Menurut Ali, pembukaan jalur Sungai Lalan seharusnya dibarengi pengawasan ketat. Fakta bahwa insiden terjadi hanya beberapa hari setelah jalur dibuka menunjukkan kebijakan tersebut terkesan terburu-buru.

“Kalau baru sepekan sudah ada kejadian berbahaya, kami menilai notice to marine yang dikeluarkan KSOP dipaksakan. Aspek keselamatan belum siap,” ujar Ali, dilansir RMOLSumsel.

Ali juga mendesak KSOP Palembang bertindak tegas terhadap kapal yang terlibat. Ia menilai insiden tersebut membahayakan keselamatan pelayaran, masyarakat sekitar, serta pekerja proyek jembatan.

“KSOP harus memberi sanksi tegas kepada TB Bojoma 3003. Kalau perlu, izin berlayarnya dicabut. Ini bukan insiden sepele,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KSOP Kelas I Palembang Laksamana Pertama TNI Idham Faca belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi redaksi.

Sebelumnya, KSOP Palembang menyatakan pembukaan kembali Sungai Lalan dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat, tokoh Lalan, serta pemerintah daerah agar alur pelayaran di bawah Jembatan P6 kembali difungsikan.

“Jalur Sungai Lalan sudah dibuka sejak Kamis, 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB untuk angkutan batubara dan komoditas lainnya,” kata Idham saat itu.

Meski pembangunan jembatan belum rampung, KSOP tetap mengizinkan kapal melintas dengan sejumlah ketentuan, di antaranya pembatasan waktu pelayaran pukul 06.00?"18.00 WIB serta kewajiban mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Olah Gerak sesuai SOP.

KSOP juga menerbitkan notice to marine yang disampaikan kepada 25 perusahaan pelayaran. Dalam kondisi normal, sekitar 30 kapal melintas setiap hari di jalur tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya