Berita

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra setelah dicalonkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri konferensi pers bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Saat ditanya apakah Thomas masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra, Prasetyo memastikan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai politik.


“Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” tegasnya.

Namun demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal pengunduran diri tersebut.

“Tanggalnya aku lihat dulu,” katanya. Meski begitu, ia memastikan proses pengunduran diri dilakukan dalam rentang waktu pencalonan.

Terkait alasan Presiden Prabowo mengusulkan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI, Prasetyo meminta agar publik tidak berfokus pada satu nama saja.

“Ya, ada alasan tertentu, kan ada beberapa nama, kenapa fokusnya ke situ,” kata dia.

Dalam pernyataan sebelumnya, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada DPR RI. Salah satunya adalah Thomas Djiwandono yang akrab disapa Tommy.

“Ada beberapa nama yang dikirimkan, salah satunya memang betul ada nama yang kita usulkan adalah Pak Wamenkeu atas nama Pak Tommy,” ungkap Prasetyo.

Proses pencalonan dan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 40 UU tersebut menegaskan bahwa calon anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya