Berita

Bupati Pati, Sudewo saat tiba di gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peristiwa Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dalam waktu berdekatan memicu keprihatinan mendalam dari parlemen. 

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak main-main dengan amanah jabatan yang diemban.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi senyap KPK yang menjaring Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo, dalam dua operasi berbeda di hari yang sama. 
Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek dan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), sementara Sudewo ditangkap atas dugaan suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek dan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), sementara Sudewo ditangkap atas dugaan suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Ini adalah tamparan keras bagi jalannya otonomi daerah. Kami di Komisi II sangat menyayangkan masih adanya kepala daerah yang berani bermain-main dengan hukum. Jangan pernah jadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri melalui fee proyek ataupun jual beli jabatan,” tegas Muhammad Toha, Selasa, 20 Januari 2026.

Toha menilai, keterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius. Begitu pula dengan dugaan penyimpangan dana CSR di Madiun yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga dikorupsi.

“Praktik jual beli jabatan dan pemotongan fee proyek adalah penyakit lama yang harus segera diputus rantainya. Jika rekrutmen jabatan dilakukan dengan cara suap, maka bisa dipastikan birokrasi di bawahnya tidak akan berjalan profesional,” lanjut Legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala daerah. Ia juga mendukung penuh langkah tegas KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami mendukung langkah KPK. Ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya bahwa radar pengawasan tidak pernah tidur. Fokuslah bekerja untuk rakyat, bukan mencari celah untuk korupsi,” tutup Toha.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya