Berita

Terdakwa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: RMOLJateng/Daffa

Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Sritex

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang dugaan korupsi PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Januari 2026. Dua petinggi Sritex hadir mengenakan rompi terdakwa setelah majelis hakim menolak eksepsi.

Mereka antara lain Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa. Dengan putusan tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 


“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 20 Januari 2026.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lukminto, Hotman Paris Hutapea, menyayangkan penolakan eksepsi tersebut, meski sebelumnya hakim menilai keberatan penasihat hukum telah disusun dengan baik.

Kasus korupsi Sritex yang juga menyeret Bank DKI ini telah disidangkan secara bertahap sejak awal Januari 2026 dan diperkirakan akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya