Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Korban Bencana Bisa Pilih Uang Tunai Sambil Tunggu Hunian Tetap Rampung

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 19:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menyiapkan skema hunian sementara serta bantuan uang tunai selama tiga bulan bagi warga terdampak bencana, sambil menunggu pembangunan hunian tetap (huntap). Skema ini disiapkan agar korban tetap bisa bertahan hidup dengan layak di masa pemulihan awal.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebutuhan dasar warga terdampak telah dianggarkan lintas kementerian. 

"Ada uang untuk pemulihan ekonomi, ada uang untuk hunian, uang untuk hidup," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 19 Januari 2026.


Menurut Bima, warga diberi pilihan antara menempati hunian sementara (huntara) atau menerima bantuan tunai sementara selama tiga bulan. 

"Warga bisa mendapatkan pilihan, sebelum nanti Huntapnya itu atau Huntara itu dibangun," kata Bima. 

Ia menambahkan, percepatan pemulihan juga didukung pendataan by name by address oleh kepala daerah agar bantuan tepat sasaran. 

Selain itu, pemerintah juga mengerahkan tim Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ke lokasi terdampak untuk mempercepat pemulihan administrasi warga.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya