Berita

Ilustrasi

Politik

RUU Perubahan Iklim Dinilai Lebih Pro Pasar Ketimbang Lindungi Rakyat

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 08:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim. 

RUU ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim. Harusnya regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh. 

“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky, Senin, 19 Januari 2026.


WALHI memiliki tujuh catatan kritis atas draf RUU tersebut. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural. 

Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. RUU ini juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati. 

Ketiga, RUU PPI tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.  

Kelima, RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini.  RUU PPI tidak memuat kewajiban korporasi mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak. 

Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera. 

Keenam, RUU PPI masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi. 

Dan ketujuh, RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya. 

“Bagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim," ungkapnya.

"Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” tutup Patria. 


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya