Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 02:40 WIB

SETIAP kali bencana terjadi, satu pola komunikasi publik hampir selalu berulang: pemerintah merasa perlu menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja. Dalam konteks banjir yang baru-baru ini terjadi, pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa pemerintah telah bekerja sejak hari pertama menjadi contoh paling mutakhir. Pernyataan tersebut secara faktual mungkin benar, tetapi secara etik dan konstitusional justru problematik. Pemerintah tidak perlu dibela hanya karena ia menjalankan kewajiban dasarnya.

Dalam teori kebijakan publik, negara dibentuk justru untuk menangani persoalan kolektif yang tidak mampu diselesaikan warga secara individual termasuk bencana alam. Thomas R. Dye, salah satu rujukan klasik kebijakan publik, mendefinisikan kebijakan sebagai whatever governments choose to do or not to do. Definisi ini menegaskan bahwa tindakan pemerintah dalam situasi krisis bukanlah pilihan politis yang layak dipuji, melainkan konsekuensi inheren dari eksistensi negara itu sendiri. Dengan kata lain, kehadiran pemerintah sejak hari pertama bencana bukanlah extra effort, melainkan baseline duty titik nol dari tanggung jawab publik.

Dalam kerangka konstitusional Indonesia, mandat tersebut bahkan lebih tegas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, perlindungan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penanganan bencana adalah bagian tak terpisahkan dari amanah konstitusi ini. Karena itu, mengomunikasikan kehadiran negara seolah-olah sebagai capaian istimewa justru berisiko mereduksi kewajiban konstitusional menjadi sekadar prestasi administratif.


Masalah muncul ketika kewajiban yang seharusnya bersifat given justru dikemas sebagai sesuatu yang patut diapresiasi dan dibela. Narasi semacam ini, dalam istilah Robert dan Janet Denhardt, menggeser peran pemerintah dari serving menjadi seeking recognition. Dalam perspektif New Public Service, pemerintah seharusnya melayani warga negara, bukan menuntut legitimasi atas kewajiban yang memang melekat pada jabatannya. Ketika negara tampil defensif, relasi negara warga bergeser dari pelayanan publik menuju relasi yang hierarkis dan tidak sehat secara demokratis. 

Dari sudut pandang Mark Bovens, pakar teori akuntabilitas publik, pemerintah tidak dinilai dari niat atau klaim telah bekerja, melainkan dari answerability dan consequences atas tindakannya. Akuntabilitas bukan soal mengatakan “kami sudah hadir”, tetapi menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah warga benar-benar tertolong? Apakah evakuasi berlangsung cepat dan aman? Apakah bantuan tepat sasaran? Dan yang tak kalah penting, apakah kebijakan mampu mencegah korban berulang?

Dalam literatur kebijakan publik, kecenderungan pemerintah menonjolkan klaim kerja ini dikenal sebagai performance signaling. Negara sibuk mengirim sinyal bahwa ia bekerja melalui konferensi pers, kunjungan pejabat, dan pernyataan resmi alih-alih memastikan kebijakan berjalan efektif. Yang ditampilkan adalah proses dan simbol kehadiran, bukan dampak dan hasil kebijakan. 

Dalam bahasa B. Guy Peters, ini mencerminkan lemahnya policy capacity dan kegagalan pembelajaran kebijakan, di mana krisis yang sama terus berulang tanpa koreksi struktural yang memadai. Kritik publik yang menilai penanganan bencana masih lambat tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari pengalaman empiris warga di lapangan: evakuasi yang tersendat, distribusi logistik yang timpang, koordinasi antarlembaga yang tumpang tindih, hingga absennya mitigasi jangka panjang meskipun bencana serupa berulang dari tahun ke tahun. Dalam kerangka Dye, kegagalan kebijakan justru sering terletak pada apa yang terus-menerus tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kegagalan mencegah risiko yang sudah dapat diprediksi.

Menyebut kritik publik sebagai sikap anti-pemerintah adalah kesalahan mendasar dalam memahami demokrasi. Democratic governance justru mengandaikan kritik sebagai mekanisme kontrol, bukan gangguan. Ketika masyarakat sipil, media, dan akademisi mengkritik lambannya respons atau lemahnya mitigasi, mereka sedang menjalankan fungsi korektif agar negara tidak berhenti pada kehadiran simbolik, tetapi bergerak menuju kapasitas institusional yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

Dalam kerangka ini, pernyataan bahwa “pemerintah sudah bekerja sejak hari pertama” seharusnya tidak diposisikan sebagai bantahan terhadap kritik, melainkan sebagai titik awal evaluasi kebijakan: bekerja dengan standar apa, dalam koordinasi seperti apa, dan menghasilkan dampak apa bagi korban. Jika banjir terus berulang di wilayah yang sama, jika kelompok rentan selalu menjadi korban utama, dan jika solusi struktural tak kunjung hadir, maka kerja hari pertama kehilangan makna substantif.

Pada akhirnya, pemerintah memang tidak perlu dibela karena ia memang seharusnya bekerja. Yang justru dibutuhkan adalah keberanian pemerintah untuk tidak defensif, mengakui keterbatasan, dan membuka ruang kritik sebagai bagian dari perbaikan kebijakan. Dalam negara demokratis, legitimasi tidak dibangun dari klaim kerja, tetapi dari kemampuan negara menjawab penderitaan warganya secara adil, cepat, dan berkelanjutan.

Membela pemerintah dalam situasi bencana hanya akan menurunkan ekspektasi publik. Yang seharusnya kita lakukan adalah menaikkan standar negara. Karena bagi warga yang kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman, kehadiran negara bukan soal retorika hari pertama, melainkan soal keselamatan dan martabat yang harus dijamin setiap saat.


Ikhwanul Maarif Harahap 
Peneliti Akar Rumput Stratejik Consulting


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya