Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 02:40 WIB

SETIAP kali bencana terjadi, satu pola komunikasi publik hampir selalu berulang: pemerintah merasa perlu menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja. Dalam konteks banjir yang baru-baru ini terjadi, pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa pemerintah telah bekerja sejak hari pertama menjadi contoh paling mutakhir. Pernyataan tersebut secara faktual mungkin benar, tetapi secara etik dan konstitusional justru problematik. Pemerintah tidak perlu dibela hanya karena ia menjalankan kewajiban dasarnya.

Dalam teori kebijakan publik, negara dibentuk justru untuk menangani persoalan kolektif yang tidak mampu diselesaikan warga secara individual termasuk bencana alam. Thomas R. Dye, salah satu rujukan klasik kebijakan publik, mendefinisikan kebijakan sebagai whatever governments choose to do or not to do. Definisi ini menegaskan bahwa tindakan pemerintah dalam situasi krisis bukanlah pilihan politis yang layak dipuji, melainkan konsekuensi inheren dari eksistensi negara itu sendiri. Dengan kata lain, kehadiran pemerintah sejak hari pertama bencana bukanlah extra effort, melainkan baseline duty titik nol dari tanggung jawab publik.

Dalam kerangka konstitusional Indonesia, mandat tersebut bahkan lebih tegas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, perlindungan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penanganan bencana adalah bagian tak terpisahkan dari amanah konstitusi ini. Karena itu, mengomunikasikan kehadiran negara seolah-olah sebagai capaian istimewa justru berisiko mereduksi kewajiban konstitusional menjadi sekadar prestasi administratif.


Masalah muncul ketika kewajiban yang seharusnya bersifat given justru dikemas sebagai sesuatu yang patut diapresiasi dan dibela. Narasi semacam ini, dalam istilah Robert dan Janet Denhardt, menggeser peran pemerintah dari serving menjadi seeking recognition. Dalam perspektif New Public Service, pemerintah seharusnya melayani warga negara, bukan menuntut legitimasi atas kewajiban yang memang melekat pada jabatannya. Ketika negara tampil defensif, relasi negara warga bergeser dari pelayanan publik menuju relasi yang hierarkis dan tidak sehat secara demokratis. 

Dari sudut pandang Mark Bovens, pakar teori akuntabilitas publik, pemerintah tidak dinilai dari niat atau klaim telah bekerja, melainkan dari answerability dan consequences atas tindakannya. Akuntabilitas bukan soal mengatakan “kami sudah hadir”, tetapi menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah warga benar-benar tertolong? Apakah evakuasi berlangsung cepat dan aman? Apakah bantuan tepat sasaran? Dan yang tak kalah penting, apakah kebijakan mampu mencegah korban berulang?

Dalam literatur kebijakan publik, kecenderungan pemerintah menonjolkan klaim kerja ini dikenal sebagai performance signaling. Negara sibuk mengirim sinyal bahwa ia bekerja melalui konferensi pers, kunjungan pejabat, dan pernyataan resmi alih-alih memastikan kebijakan berjalan efektif. Yang ditampilkan adalah proses dan simbol kehadiran, bukan dampak dan hasil kebijakan. 

Dalam bahasa B. Guy Peters, ini mencerminkan lemahnya policy capacity dan kegagalan pembelajaran kebijakan, di mana krisis yang sama terus berulang tanpa koreksi struktural yang memadai. Kritik publik yang menilai penanganan bencana masih lambat tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari pengalaman empiris warga di lapangan: evakuasi yang tersendat, distribusi logistik yang timpang, koordinasi antarlembaga yang tumpang tindih, hingga absennya mitigasi jangka panjang meskipun bencana serupa berulang dari tahun ke tahun. Dalam kerangka Dye, kegagalan kebijakan justru sering terletak pada apa yang terus-menerus tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kegagalan mencegah risiko yang sudah dapat diprediksi.

Menyebut kritik publik sebagai sikap anti-pemerintah adalah kesalahan mendasar dalam memahami demokrasi. Democratic governance justru mengandaikan kritik sebagai mekanisme kontrol, bukan gangguan. Ketika masyarakat sipil, media, dan akademisi mengkritik lambannya respons atau lemahnya mitigasi, mereka sedang menjalankan fungsi korektif agar negara tidak berhenti pada kehadiran simbolik, tetapi bergerak menuju kapasitas institusional yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

Dalam kerangka ini, pernyataan bahwa “pemerintah sudah bekerja sejak hari pertama” seharusnya tidak diposisikan sebagai bantahan terhadap kritik, melainkan sebagai titik awal evaluasi kebijakan: bekerja dengan standar apa, dalam koordinasi seperti apa, dan menghasilkan dampak apa bagi korban. Jika banjir terus berulang di wilayah yang sama, jika kelompok rentan selalu menjadi korban utama, dan jika solusi struktural tak kunjung hadir, maka kerja hari pertama kehilangan makna substantif.

Pada akhirnya, pemerintah memang tidak perlu dibela karena ia memang seharusnya bekerja. Yang justru dibutuhkan adalah keberanian pemerintah untuk tidak defensif, mengakui keterbatasan, dan membuka ruang kritik sebagai bagian dari perbaikan kebijakan. Dalam negara demokratis, legitimasi tidak dibangun dari klaim kerja, tetapi dari kemampuan negara menjawab penderitaan warganya secara adil, cepat, dan berkelanjutan.

Membela pemerintah dalam situasi bencana hanya akan menurunkan ekspektasi publik. Yang seharusnya kita lakukan adalah menaikkan standar negara. Karena bagi warga yang kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman, kehadiran negara bukan soal retorika hari pertama, melainkan soal keselamatan dan martabat yang harus dijamin setiap saat.


Ikhwanul Maarif Harahap 
Peneliti Akar Rumput Stratejik Consulting


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya