Berita

Dokter Resti Apriani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka. (Foto: repro @pikiranrakat.com)

Hukum

Dokter Selebgram Resti Apriani Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 21:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dokter sekaligus pegiat media sosial di Makassar, Resti Apriani M, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka. 

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026.

Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.


Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menjelaskan, perkara ini bermula dari unggahan akun Instagram milik Resti Apriani pada 17 Desember 2024 yang memuat narasi tudingan serius terhadap kliennya.

Dalam unggahan tersebut, Resti menuliskan kalimat antara lain, “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratusan Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan.”

Menurut Arthasasta, narasi tersebut jelas merendahkan kehormatan dan mencemarkan nama baik kliennya karena tidak didukung fakta hukum.

Tak hanya itu, Resti Apriani juga berpotensi kembali berurusan dengan hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas PT Restu Haramain, travel umroh yang diketahui tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Arthasasta membeberkan, pada 3 Desember 2024, Resti Apriani yang bertindak atas nama PT Restu Haramain meminta kliennya menyerahkan data 80 calon jamaah serta pembayaran uang muka sebesar Rp240 juta.

Berdasarkan Akta Nomor 13 Notaris Agung Ramadhan, SH, MKn, tertanggal 24 Januari 2023, Resti Apriani tercatat sebagai Direktur PT Restu Haramain dengan kepemilikan saham 60 persen.

Namun setelah diketahui PT Restu Haramain tidak memiliki izin PPIU, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka Rp240 juta tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polrestabes Makassar,” tegas Arthasasta.

Arthasasta menegaskan, Resti Apriani merupakan tersangka perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Ia memastikan proses hukum tidak berhenti di satu nama.

Pada Rabu, 14 Januari 2026, sejumlah pihak termasuk advokat Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, dan lainnya, juga telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa di depan Polda Sulsel pada 10 April 2025 yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan dan penggelapan subsidi umroh. Tuduhan serupa kembali disebarkan melalui media sosial dan dialog podcast.

Padahal, kata Arthasasta, kliennya tidak pernah menerima somasi ataupun permintaan resmi pengembalian dana dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban.

“Refund ada mekanismenya, harus tertulis dan diverifikasi. Tidak bisa sembarangan menuduh,” tegasnya.

Dari hasil verifikasi penyidik, terungkap fakta bahwa sebagian pihak yang paling vokal justru telah menerima pengembalian dana.

Arthasasta menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya kampanye hitam yang terorganisasi dan masif untuk mencemarkan nama baik kliennya, dengan latar belakang kepentingan politik.

Ia juga menegaskan, dalam konteks ini, imunitas profesi advokat tidak dapat digunakan karena tindakan yang dilakukan dinilai tidak beritikad baik dan melampaui kepentingan pembelaan hukum.

“Semua akan kami buktikan di jalur hukum,” pungkas Arthasasta.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya