Berita

Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

SP3 Damai Hari Lubis Terbit Sehari Setelah Jokowi Bicara Hentikan Kasus

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis memastikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya dari Polda Metro Jaya telah keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026.

Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice.

Permintaan restorative justice itu sendiri disampaikan Jokowi usai menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.


Seperti diberitakan RMOL, Damai Hari Lubis memastikan status hukumnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi telah berubah.

Damai mengungkap Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya sehingga tidak lagi berstatus tersangka.

“Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Kamis malam, 15 Januari 2025.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya