Berita

Ilustrasi gedung Komnas HAM.

Politik

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR akhirnya mengetok palu. Pagu anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2026 disetujui sebesar Rp112,64 miliar. Anggaran bakal dipakai untuk menopang program pemajuan dan penegakan HAM, plus dukungan manajemen lembaga.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, persetujuan pagu anggaran ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.03/2025.


“Komisi XIII DPR menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran,” kata Willy.

Dari total anggaran tersebut, Komnas HAM mendapat alokasi Rp20,43 miliar untuk program pemajuan dan penegakan HAM. Sementara Rp79,04 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, program pemajuan HAM akan difokuskan pada penguatan kesadaran HAM di masyarakat dan aparatur negara. Selain itu, Komnas HAM juga akan menerbitkan rekomendasi kebijakan berbasis kajian dan penelitian.

“Pada tahun 2026, kami menargetkan lima rekomendasi kebijakan,” ujar Anis.

Tak hanya itu, program pemajuan HAM juga mencakup penyebarluasan wawasan HAM, pelatihan peningkatan aktualisasi HAM, pembentukan standar norma dan pengaturan HAM, layanan data HAM, hingga pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga negara.

Sementara di sisi penegakan HAM, Komnas HAM akan fokus pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM, penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM, serta penanganan perkara pelanggaran HAM.

Anis menambahkan, pada 2026 Komnas HAM menetapkan lima program prioritas nasional. Pertama, penilaian HAM terhadap kementerian dan lembaga. Kedua, penilaian HAM terhadap pemerintah daerah, guna memperkuat prinsip HAM dalam regulasi dan budaya pemerintahan.

Ketiga, pendekatan HAM dan pelibatan multipihak untuk mendorong situasi HAM yang lebih kondusif di Papua. Keempat, penanganan pelanggaran HAM berat melalui pemenuhan hak-hak korban.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian pelanggaran HAM berat,” tandas Anis.

Program prioritas kelima adalah penyusunan rancangan besar penguatan tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi. Program ini diharapkan bisa memberikan layanan yang lebih cepat, optimal, dan menyeluruh bagi masyarakat.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya