Berita

Dendi Ramadhona (gemuk) bersama tersangka korupsi proyek SPAM Pesawaran lainnya tiba di Kejati Lampung saat akan pelimpahan tahap 2. (Foto: RMOLLampung/Amri)

Nusantara

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Lima tersangka dan barang bukti dilimpahkan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

“Berkas perkara sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua dilakukan agar perkara ini segera disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dilansir RMOLLampung.

Pelimpahan seluruh barang bukti dan lima tersangka dilakukan siang kemarin, Rabu, 13 Januari 2025. Adapun kelima tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta rekanan proyek yakni Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.


Pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka tampak mengenakan masker. Dendi Ramadhona terlihat membawa tas kecil warna hitam dengan tali cokelat saat memasuki Kejati Lampung.

Proyek SPAM bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Kasus berawal pada 2021 saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik ke Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar. Namun, alokasi yang disetujui Kementerian PUPR hanya sebesar Rp8,2 miliar untuk bidang air minum tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, proyek SPAM justru dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut membuat hasil proyek di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.

Menurut rencana perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan fakta dan perbuatan para tersangka,” tutup Armen Wijaya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya