Berita

Dendi Ramadhona (gemuk) bersama tersangka korupsi proyek SPAM Pesawaran lainnya tiba di Kejati Lampung saat akan pelimpahan tahap 2. (Foto: RMOLLampung/Amri)

Nusantara

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Lima tersangka dan barang bukti dilimpahkan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

“Berkas perkara sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua dilakukan agar perkara ini segera disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dilansir RMOLLampung.

Pelimpahan seluruh barang bukti dan lima tersangka dilakukan siang kemarin, Rabu, 13 Januari 2025. Adapun kelima tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta rekanan proyek yakni Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.


Pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka tampak mengenakan masker. Dendi Ramadhona terlihat membawa tas kecil warna hitam dengan tali cokelat saat memasuki Kejati Lampung.

Proyek SPAM bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Kasus berawal pada 2021 saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik ke Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar. Namun, alokasi yang disetujui Kementerian PUPR hanya sebesar Rp8,2 miliar untuk bidang air minum tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, proyek SPAM justru dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut membuat hasil proyek di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.

Menurut rencana perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan fakta dan perbuatan para tersangka,” tutup Armen Wijaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya