Berita

Dendi Ramadhona (gemuk) bersama tersangka korupsi proyek SPAM Pesawaran lainnya tiba di Kejati Lampung saat akan pelimpahan tahap 2. (Foto: RMOLLampung/Amri)

Nusantara

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Lima tersangka dan barang bukti dilimpahkan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

“Berkas perkara sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua dilakukan agar perkara ini segera disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dilansir RMOLLampung.

Pelimpahan seluruh barang bukti dan lima tersangka dilakukan siang kemarin, Rabu, 13 Januari 2025. Adapun kelima tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta rekanan proyek yakni Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.


Pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka tampak mengenakan masker. Dendi Ramadhona terlihat membawa tas kecil warna hitam dengan tali cokelat saat memasuki Kejati Lampung.

Proyek SPAM bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Kasus berawal pada 2021 saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik ke Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar. Namun, alokasi yang disetujui Kementerian PUPR hanya sebesar Rp8,2 miliar untuk bidang air minum tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, proyek SPAM justru dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut membuat hasil proyek di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.

Menurut rencana perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan fakta dan perbuatan para tersangka,” tutup Armen Wijaya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya