Berita

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (Ampaksu) Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bawas MA Diduga Beri Imunitas Terhadap Hakim Nakal

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sulitnya untuk mendapatkan keadilan di negeri ini bukanlah hanya sebuah frasa, tapi menjadi realita di tengah masyarakat.

Seperti yang dialami oleh So Huan yang harus berjuang mencari keadilan setelah sertifikat hak milik (SHM) tanah milik istrinya dicuri dari BPN Asahan, kemudian digugat oleh si pencuri, lalu dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan. 

Sebelum munculnya gugatan, So Huan mengaku sempat bertemu dengan Eks Ketua PN di rumah dinasnya bersama penggugat untuk urusan konsinyasi. 


Ironisnya lagi, ia mengaku sempat dimintai uang senilai Rp300 juta oleh diduga suami Ketua PN melalui pengacaranya. Alasannya agar perkara perdata dapat dimenangkan. 

So Huan menceritakan bahwa diduga akibat uang tidak diberikan, akhirnya ia harus menelan pil pahit atas kekalahan telak hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. 

Tak ingin berputus asa, akhirnya pada awal Juni 2025, So Huan pun membuat laporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung di Jakarta. Tujuannya adalah agar dugaan perilaku hakim yang tidak adil dan diduga telah terkontaminasi dengan permufakatan jahat dapat diberi ganjaran oleh negara. 

Setelah melalui beberapa tahapan, pada awal Oktober 2025, So Huan pun diperiksa oleh Hakim Bawas di PN Tanjung Balai Asahan. Pada Desember 2025, Bawas MA telah merilis hasil pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap mantan Ketua PN Tanjung Balai melalui website resminya. 

Tapi aneh, meski ada sejumlah pasal yang telah dilanggar oleh Hakim, namun sang Hakim hanya diberi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. 

"SHM milik saya, dicuri lalu saya digugat. Padahal sebelumnya hakim itu tau, bahwa tanah itu adalah milik saya, tapi saya tetap dikalahkan," kata So Huan dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Januari 2026. 

"Hakim ini ibarat menelanjangi hukum, memperkosanya di perempatan jalan di siang bolong. Tapi Bawas hanya memberi sanksi ringan, keadilan macam apa ini namanya," ungkapnya geram. 

So Huan pun melanjutkan, selain SHM yang digugat adalah sah miliknya, dalam dalil gugatan ternyata ada akta fiktif yang dibuat-buat hanya untuk mengalahkannya.

"Walau semua itu telah ia laporkan kepada Bawas, namun ternyata hasil akhirnya tetap saja sang Hakim diselamatkan oleh institusinya," keluhnya. 

Terpisah, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (Ampaksu) Jakarta, Aura Axnesia kepada media mengatakan, walau masyarakat sudah berjuang hingga ke jenjang tertinggi pengawasan hakim, sepertinya memang hukum di negara ini telah bobrok. 

"Sanksi ringan dengan pernyataan tidak puas secara tertulis, itu adalah imunitas. Lebih baik Bawas ini pun dibubarkan, jika gak bermanfaat dalam menegakkan keadilan," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya