Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji Tanpa Angka Kerugian Negara

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, meski nilai kerugian keuangan negara hingga kini belum diumumkan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hal tersebut disebut tidak menghalangi penyidik untuk menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan masih terus berproses dan kawan-kawan BPK juga memberikan dukungan terhadap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.


Langkah KPK ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya pimpinan KPK sempat menyatakan penetapan tersangka akan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Bahkan, dua pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak, dikabarkan ragu menetapkan tersangka lantaran nilai kerugian negara belum tersedia.

Meski begitu, Budi menyebut penghitungan kerugian negara oleh BPK telah memasuki tahap akhir.

“Saat ini masih menunggu finalisasi. Kalau sudah selesai, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar ekspose pada Kamis, 8 Januari 2026.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Gus Alex yang juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi pada 16 Desember 2025, serta dua kali pemeriksaan lain pada September 2024 dan Agustus 2025.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum. KPK menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya