Berita

Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: RMOL)

Nusantara

UMP Aceh Jadi Rp3,9 Juta

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 resmi naik sebesar 6,7 persen menjadi Rp3.932.552. 

“Kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7 persen ini telah ditetapkan langsung oleh Gubernur Aceh melalui keputusan resmi,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya persnya di Banda Aceh, Selasa 6 Januari 2026.

MTA menjelaskan, kenaikan UMP tersebut setara Rp246.346 dibandingkan tahun 2025. Besaran kenaikan UMP Aceh 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang sebelumnya telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025. 


"Proses penetapan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi daerah," ujar MTA.

Ia menambahkan, penentuan kenaikan upah minimum juga memperhitungkan nilai indeks tertentu atau nilai alpha yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Aceh memilih nilai kenaikan terendah.

“Pertimbangan ini diambil karena kondisi Aceh saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” ujar MTA dikutip dari RMOLAceh.

MTA menyebutkan, UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi pengusaha serta pekerja di seluruh wilayah Aceh dalam penetapan upah.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya