Berita

Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana. (Foto: Istimewa)

Politik

Rapat Posko Galapana, Satgas Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana yang dibentuk DPR menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi perdana bersama 14 perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah pusat di Posko Pemulihan Pascabencana (Galapana), Aceh, Senin, 5 Januari 2025.

Rapat dipimpin Anggota Komisi IV DPR T.A. Khalid, dan dihadiri para Person in Charge (PIC) dari kementerian/lembaga yang telah ditunjuk untuk bertugas langsung di Aceh.

Khalid menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar pada 30 Desember 2025 lalu di Banda Aceh, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.


“Para PIC yang hadir hari ini akan menjadi penghubung utama antara kementerian/lembaga dengan Satgas DPR dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah pemulihan pascabencana secara terpadu,” ujar Khalid.

Dalam rapat tersebut, Satgas bersama para PIC membahas mekanisme pengumpulan, perumusan, serta pengolahan data dan laporan lapangan yang bersumber dari relawan, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. 

Khalid menegaskan Satgas Pemulihan Pascabencana DPR akan terus mengawal koordinasi lintas sektor, memantau perkembangan di lapangan, serta memastikan seluruh rekomendasi dan program pemulihan dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat terdampak, khususnya di Aceh.

“Dengan mulai berkantornya 14 PIC kementerian/lembaga di Posko Galapana, diharapkan berbagai kendala di lapangan dapat segera teridentifikasi dan diselesaikan melalui koordinasi langsung,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya