Berita

DJ Donny(Instagram @dj_donny)

Politik

Teror terhadap Konten Kreator dan Aktivis Ancam Demokrasi, Harus Diusut Tuntas

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 10:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Teror terhadap konten kreator media sosial dan aktivis lingkungan tidak boleh ditoleransi. Tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa setiap bentuk teror harus dikecam dan diusut hingga tuntas.

“Indonesia yang menganut sistem demokrasi seharusnya tidak mentolerir adanya teror,” ujar Jamiluddin, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu  Januari 2026. 


Menurutnya, pelaku teror, termasuk pihak yang berada di baliknya, merupakan kelompok yang antikritik. Karakter semacam itu, kata dia, lebih cocok hidup di negara otoriter, bukan di negara demokrasi seperti Indonesia.

“Bagi mereka, kebenaran diperoleh melalui kekuatan atau kekuasaan, bukan melalui diskusi atau dialog,” jelasnya.

Jamiluddin menilai, meskipun sistem politik Indonesia telah demokratis, praktik intimidasi dan teror masih kerap terjadi. Demokrasi, bagi pelaku teror, hanya dijadikan tameng formal, bukan nilai yang dijalankan secara substansial.

“Teror dianggap halal digunakan meskipun jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi. Mereka tidak peduli bahwa tindakan tersebut melanggar hak untuk hidup dan hak atas keamanan pribadi, yang merupakan hak dasar dalam demokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, teror sering dipandang sebagai cara yang efisien untuk membungkam pendapat serta menyeragamkan pandangan di tengah masyarakat.

Karena itu, Jamiluddin menegaskan bahwa pemerintah dalam negara demokrasi memiliki kewajiban melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman, termasuk teror. Negara harus menjamin hak setiap warga untuk berpendapat, berekspresi, dan berpartisipasi dalam proses politik tanpa rasa takut.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup dalam ketakutan, baik saat maupun setelah menyampaikan pendapat dan berekspresi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menekankan bahwa demokrasi sejatinya menyediakan mekanisme dialog dan jalur hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. Seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang adil, bukan justru membiarkan kekerasan dan paksaan.

“Karena itu, aparat keamanan harus mengusut tuntas setiap pelaku teror. Aparat tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda,” tandasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, teror dialami sejumlah konten kreator dan aktivis yang dikenal vokal menyampaikan kritik. Konten kreator Ramond Dony Adam alias DJ Donny, misalnya, menjadi korban pelemparan bom molotov ke rumahnya. Ia juga menerima kiriman bangkai ayam yang telah dipotong-potong disertai pesan ancaman pembunuhan. Teror serupa dialami aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik.

Sementara itu, pegiat media sosial Sherlya Annavita Rahmi menerima paket telur busuk, mobil pribadinya dicoret-coret, serta pesan intimidatif. Sebelumnya, pegiat media sosial Virdian juga mengalami teror setelah mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.

Bahkan jauh sebelumnya, jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica pernah menerima kiriman paket berisi kepala babi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya