Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Kerusakan Tenurial Laut dan Masa Depan Nelayan Tradisional

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 04:13 WIB

TENURIAL Laut Nelayan dapat diartikan sebagai suatu hubungan atau status hukum yang terkait dengan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan wilayah perairan oleh nelayan. Hal ini mencakup klaim hak-hak terkait dengan sumber daya alam yang ada di laut, contohnya seperti hak atas akses ke sumber daya, wilayah tangkap dan sebagainya.

Dewasa ini, permasalahan terkait kerusakan tenurial laut bukan lagi isu yang abstrak. Kerusakan terjadi nyata di ruang hidup nelayan tradisional, menggerus akses, menghancurkan mata pencaharian, dan perlahan meminggirkan kelompok yang selama ini justru menjaga laut sebagai sumber kehidupan. kerusakan tenurial laut telah menjadi pola sistemik, bukan kasus terpisah.

Secara konstitusional, sumber daya alam yang terkandung di dalamnya  dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, penguasaan negara kerap diterjemahkan secara sempit sebagai pemberian izin kepada korporasi, alih-alih perlindungan terhadap hak hidup nelayan tradisional dan kecil.


Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh meniadakan hak rakyat, termasuk hak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional dan kecil atas ruang hidupnya. Negara wajib memastikan akses yang adil, keberlanjutan, mengakui praktik-praktik lokal dan mencegah monopoli ruang oleh segelintir pihak.

Lebih lanjut untuk melihat berbagai kasus kerusakan tenurial laut dapat di deskripsikan mulai dari Malinau, Kalimantan Utara, sebanyak 245 nelayan tradisional menghadapi penurunan kualitas wilayah tangkap yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Meski wilayah tersebut merupakan ruang hidup nelayan lokal, kerusakan alat tangkap dan keterbatasan akses BBM terus menekan penghidupan mereka. 

Kondisi ini bertentangan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, khususnya Pasal 25 ayat 5 yang menegaskan kewajiban untuk menetapkan rencana tata ruang dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional, ada juga pasal 25 ayat 1 huruf b yang berbunyi untuk menjamin kepastian usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.

Situasi yang lebih serius terjadi di Karawang, Jawa Barat. Sejak pembangunan PLTGU di Muara Cilamaya Wetan pada 2019, sekitar 200–500 nelayan terdampak langsung. Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berjalan tanpa pelibatan nelayan dalam proses perizinan maupun sosialisasi. Dampaknya bukan hanya kerusakan alat tangkap dan pencemaran laut, tetapi juga pemaksaan nelayan untuk melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat drastis. Penurunan pendapatan bahkan mencapai lebih dari 50 persen. 

Di pesisir utara Jawa Tengah, kehancuran tenurial mencapai skala masif. Penguasaan ruang laut oleh perusahaan, pagar laut, reklamasi, tambang pasir, proyek energi, hingga kawasan konservasi eksklusif telah membatasi akses ratusan ribu nelayan sejak 2010. 

Hal serupa terjadi di Bintan, Kepulauan Riau. Lebih dari 15 ribu nelayan terdampak reklamasi dan tambang laut sejak 2017. Aktivitas berizin pusat ini tidak hanya menutup ruang tangkap, tetapi juga memicu konflik horizontal dengan nelayan luar daerah. Dalam konteks ini, negara gagal menjalankan mandat Pasal 25 ayat 5 UU No. 7 Tahun 2016, yang mewajibkan perlindungan terhadap ruang penghidupan atau wilayah tangkap nelayan kecil dan tradisional.

Jika dilihat dari berbagai wilayah tersebut, pola yang sama berulang: nelayan tidak dilibatkan, dasar kebijakan tidak transparan, dan ruang laut publik berubah menjadi ruang eksklusif. Negara lebih hadir sebagai pemberi izin ketimbang sebagai pelindung hak konstitusional nelayan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, kehancuran tenurial laut bukan hanya akan memiskinkan nelayan tradisional, menimbulkan bencana ekologis tetapi juga melemahkan kedaulatan nasional dalam konteks pangan. Olehnya, pemulihan ruang tangkap, penghentian aktivitas yang merusak, penegakan hukum lingkungan, serta pengakuan hak tenurial nelayan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar tuntutan moral.

Jan Tuheteru
Pengurus Harian DPP KNTI


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya