Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Kerusakan Tenurial Laut dan Masa Depan Nelayan Tradisional

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 04:13 WIB

TENURIAL Laut Nelayan dapat diartikan sebagai suatu hubungan atau status hukum yang terkait dengan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan wilayah perairan oleh nelayan. Hal ini mencakup klaim hak-hak terkait dengan sumber daya alam yang ada di laut, contohnya seperti hak atas akses ke sumber daya, wilayah tangkap dan sebagainya.

Dewasa ini, permasalahan terkait kerusakan tenurial laut bukan lagi isu yang abstrak. Kerusakan terjadi nyata di ruang hidup nelayan tradisional, menggerus akses, menghancurkan mata pencaharian, dan perlahan meminggirkan kelompok yang selama ini justru menjaga laut sebagai sumber kehidupan. kerusakan tenurial laut telah menjadi pola sistemik, bukan kasus terpisah.

Secara konstitusional, sumber daya alam yang terkandung di dalamnya  dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, penguasaan negara kerap diterjemahkan secara sempit sebagai pemberian izin kepada korporasi, alih-alih perlindungan terhadap hak hidup nelayan tradisional dan kecil.


Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh meniadakan hak rakyat, termasuk hak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional dan kecil atas ruang hidupnya. Negara wajib memastikan akses yang adil, keberlanjutan, mengakui praktik-praktik lokal dan mencegah monopoli ruang oleh segelintir pihak.

Lebih lanjut untuk melihat berbagai kasus kerusakan tenurial laut dapat di deskripsikan mulai dari Malinau, Kalimantan Utara, sebanyak 245 nelayan tradisional menghadapi penurunan kualitas wilayah tangkap yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Meski wilayah tersebut merupakan ruang hidup nelayan lokal, kerusakan alat tangkap dan keterbatasan akses BBM terus menekan penghidupan mereka. 

Kondisi ini bertentangan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, khususnya Pasal 25 ayat 5 yang menegaskan kewajiban untuk menetapkan rencana tata ruang dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional, ada juga pasal 25 ayat 1 huruf b yang berbunyi untuk menjamin kepastian usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.

Situasi yang lebih serius terjadi di Karawang, Jawa Barat. Sejak pembangunan PLTGU di Muara Cilamaya Wetan pada 2019, sekitar 200–500 nelayan terdampak langsung. Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berjalan tanpa pelibatan nelayan dalam proses perizinan maupun sosialisasi. Dampaknya bukan hanya kerusakan alat tangkap dan pencemaran laut, tetapi juga pemaksaan nelayan untuk melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat drastis. Penurunan pendapatan bahkan mencapai lebih dari 50 persen. 

Di pesisir utara Jawa Tengah, kehancuran tenurial mencapai skala masif. Penguasaan ruang laut oleh perusahaan, pagar laut, reklamasi, tambang pasir, proyek energi, hingga kawasan konservasi eksklusif telah membatasi akses ratusan ribu nelayan sejak 2010. 

Hal serupa terjadi di Bintan, Kepulauan Riau. Lebih dari 15 ribu nelayan terdampak reklamasi dan tambang laut sejak 2017. Aktivitas berizin pusat ini tidak hanya menutup ruang tangkap, tetapi juga memicu konflik horizontal dengan nelayan luar daerah. Dalam konteks ini, negara gagal menjalankan mandat Pasal 25 ayat 5 UU No. 7 Tahun 2016, yang mewajibkan perlindungan terhadap ruang penghidupan atau wilayah tangkap nelayan kecil dan tradisional.

Jika dilihat dari berbagai wilayah tersebut, pola yang sama berulang: nelayan tidak dilibatkan, dasar kebijakan tidak transparan, dan ruang laut publik berubah menjadi ruang eksklusif. Negara lebih hadir sebagai pemberi izin ketimbang sebagai pelindung hak konstitusional nelayan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, kehancuran tenurial laut bukan hanya akan memiskinkan nelayan tradisional, menimbulkan bencana ekologis tetapi juga melemahkan kedaulatan nasional dalam konteks pangan. Olehnya, pemulihan ruang tangkap, penghentian aktivitas yang merusak, penegakan hukum lingkungan, serta pengakuan hak tenurial nelayan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar tuntutan moral.

Jan Tuheteru
Pengurus Harian DPP KNTI


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya