Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Kerusakan Tenurial Laut dan Masa Depan Nelayan Tradisional

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 04:13 WIB

TENURIAL Laut Nelayan dapat diartikan sebagai suatu hubungan atau status hukum yang terkait dengan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan wilayah perairan oleh nelayan. Hal ini mencakup klaim hak-hak terkait dengan sumber daya alam yang ada di laut, contohnya seperti hak atas akses ke sumber daya, wilayah tangkap dan sebagainya.

Dewasa ini, permasalahan terkait kerusakan tenurial laut bukan lagi isu yang abstrak. Kerusakan terjadi nyata di ruang hidup nelayan tradisional, menggerus akses, menghancurkan mata pencaharian, dan perlahan meminggirkan kelompok yang selama ini justru menjaga laut sebagai sumber kehidupan. kerusakan tenurial laut telah menjadi pola sistemik, bukan kasus terpisah.

Secara konstitusional, sumber daya alam yang terkandung di dalamnya  dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, penguasaan negara kerap diterjemahkan secara sempit sebagai pemberian izin kepada korporasi, alih-alih perlindungan terhadap hak hidup nelayan tradisional dan kecil.


Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh meniadakan hak rakyat, termasuk hak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional dan kecil atas ruang hidupnya. Negara wajib memastikan akses yang adil, keberlanjutan, mengakui praktik-praktik lokal dan mencegah monopoli ruang oleh segelintir pihak.

Lebih lanjut untuk melihat berbagai kasus kerusakan tenurial laut dapat di deskripsikan mulai dari Malinau, Kalimantan Utara, sebanyak 245 nelayan tradisional menghadapi penurunan kualitas wilayah tangkap yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Meski wilayah tersebut merupakan ruang hidup nelayan lokal, kerusakan alat tangkap dan keterbatasan akses BBM terus menekan penghidupan mereka. 

Kondisi ini bertentangan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, khususnya Pasal 25 ayat 5 yang menegaskan kewajiban untuk menetapkan rencana tata ruang dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional, ada juga pasal 25 ayat 1 huruf b yang berbunyi untuk menjamin kepastian usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.

Situasi yang lebih serius terjadi di Karawang, Jawa Barat. Sejak pembangunan PLTGU di Muara Cilamaya Wetan pada 2019, sekitar 200–500 nelayan terdampak langsung. Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berjalan tanpa pelibatan nelayan dalam proses perizinan maupun sosialisasi. Dampaknya bukan hanya kerusakan alat tangkap dan pencemaran laut, tetapi juga pemaksaan nelayan untuk melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat drastis. Penurunan pendapatan bahkan mencapai lebih dari 50 persen. 

Di pesisir utara Jawa Tengah, kehancuran tenurial mencapai skala masif. Penguasaan ruang laut oleh perusahaan, pagar laut, reklamasi, tambang pasir, proyek energi, hingga kawasan konservasi eksklusif telah membatasi akses ratusan ribu nelayan sejak 2010. 

Hal serupa terjadi di Bintan, Kepulauan Riau. Lebih dari 15 ribu nelayan terdampak reklamasi dan tambang laut sejak 2017. Aktivitas berizin pusat ini tidak hanya menutup ruang tangkap, tetapi juga memicu konflik horizontal dengan nelayan luar daerah. Dalam konteks ini, negara gagal menjalankan mandat Pasal 25 ayat 5 UU No. 7 Tahun 2016, yang mewajibkan perlindungan terhadap ruang penghidupan atau wilayah tangkap nelayan kecil dan tradisional.

Jika dilihat dari berbagai wilayah tersebut, pola yang sama berulang: nelayan tidak dilibatkan, dasar kebijakan tidak transparan, dan ruang laut publik berubah menjadi ruang eksklusif. Negara lebih hadir sebagai pemberi izin ketimbang sebagai pelindung hak konstitusional nelayan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, kehancuran tenurial laut bukan hanya akan memiskinkan nelayan tradisional, menimbulkan bencana ekologis tetapi juga melemahkan kedaulatan nasional dalam konteks pangan. Olehnya, pemulihan ruang tangkap, penghentian aktivitas yang merusak, penegakan hukum lingkungan, serta pengakuan hak tenurial nelayan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar tuntutan moral.

Jan Tuheteru
Pengurus Harian DPP KNTI


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya