Berita

Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani. (Foto: Detikcom/Yogi Ernes)

Bisnis

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Arah jalan ekonomi bangsa telah melenceng jauh. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru lewat instrumen pajak dirasakan rakyat sebagai entitas yang menakutkan.

"Tata kelola fiskal nasional saat ini mengalami disorientasi strategis dan filosofis yang akut. Kita harus berani jujur. Negara yang seharusnya menjadi pelayan rakyat atau khadimul ummah, kini telah bergeser fungsi menjadi institusi pemungut pajak dan upeti yang predatorik," ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025. 

"Ketika rakyat merasa dikejar-kejar oleh negaranya sendiri di tanah tumpah darahnya, berarti ada yang salah dalam cara kita bernegara," tegasnya, menambahkan.


Sorotan utama tertuju pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) untuk rumah hunian. Bagi Masyumi, memajaki tempat berteduh rakyat kecil adalah bentuk kezaliman yang nyata. Mengutip landasan Fatwa MUI bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada harta produktif (namiyah), Ahmad Yani menyebut pengenaan PBB pada rumah tinggal sebagai tindakan irasional.

"Memiliki rumah adalah hak asasi. Itu bukan aset spekulatif bagi rakyat kebanyakan. Mengenakan pajak atas rumah tinggal bagi masyarakat yang pendapatannya bahkan di bawah kebutuhan pokok, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak konstitusional," tegasnya.

"Ekonomi berkeadilan itu bukan sekadar angka di APBN, tapi rasa aman bagi setiap rakyat untuk tidur di bawah atap rumahnya sendiri tanpa takut 'diusir' secara halus oleh tagihan pajak negara," tambahnya.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, Ahmad Yani menguraikan lima tuntutan tegas Partai Masyumi kepada pemerintah. Tuntutan dirancang untuk meluruskan kiblat ekonomi bangsa agar kembali sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 dan nilai-nilai Keadilan Sosial.

Pertama, penghapusan PBB bagi rumah huni tunggal yang sesuai standar kebutuhan hidup layak. Masyumi meminta negara menjamin hak papan rakyat tanpa beban pajak tahunan.

Kedua, penetapan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan nilai nishab zakat. Masyumi mengusulkan PTKP setara nishab emas, sekitar Rp10–11 juta per bulan, agar rakyat berpenghasilan rendah tidak lagi dipajaki.

Ketiga, implementasi zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit) sebesar 100 persen. Ahmad Yani menegaskan zakat tidak boleh hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak karena hal tersebut tetap membebani umat Islam secara ganda.

"Ini amanat ijtima ulama. Jangan hukum ketaatan umat dengan beban pajak berlapis," katanya.

Dua tuntutan terakhir menyoroti ketimpangan perlakuan negara terhadap rakyat kecil dibandingkan korporasi besar pengelola sumber daya alam (SDA). Keempat, Masyumi mendesak reorientasi pendapatan negara dengan menetapkan porsi negara minimal 50–60 persen di sektor pertambangan mineral serta menghentikan rezim royalti murah.

“Surplus SDA harus dialokasikan untuk dana abadi pendidikan dan kesehatan gratis, agar beban pajak rakyat seperti PPN bisa diturunkan,” jelas Ahmad Yani.

Kelima, Masyumi menuntut audit forensik terhadap seluruh insentif fiskal, termasuk pencabutan tax holiday bagi korporasi asing yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata dan merusak lingkungan.

"Lakukan audit forensik. Cabut insentif pajak dan tagih kembali kewajiban korporasi yang gagal menyerap tenaga kerja lokal," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ahmad Yani menegaskan Partai Masyumi akan mengawal tuntutan tersebut bersama ulama dan elemen masyarakat.

"Negara harus kembali melayani, bukan memalak," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya