Berita

Jimmy Masrin (tangan dipegang) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukum

DUGAAN KORUPSI LPEI

Pengacara Jimmy Masrin: Putusan Hakim Mengabaikan Fakta Persidangan

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Jimmy Masrin menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta utuh yang terungkap di persidangan. Majelis hanya melihat perkara pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari satu sudut pandang dan mengabaikan rangkaian bukti serta keterangan lain yang disampaikan selama persidangan.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata phukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara karena Jimmy disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pembiayaan ekspor LPEI.


Sementara Newin Nugroho, direktur utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta, direktur keuangan, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ditegaskan Soesilo peran komisaris, presiden direktur, dan direktur diperlakukan seolah-olah sama dalam putusan hakim. Padahal secara faktual maupun yuridis peran dan kewenangan masing-masing jabatan sangat berbeda.

Soesilo juga menyinggung tuduhan penggunaan invoice fiktif yang dinilainya bersifat teknis dan operasional. Menurutnya, jika hal itu ditanyakan kepada Jimmy Masrin selaku komisaris, tentu tidak relevan.

"Komisaris tidak mengetahui hal-hal teknis operasional seperti invoice. Itu jelas berada di luar kewenangannya," tegasnya.

Selain itu ia menilai putusan majelis sama sekali tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Padahal fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata.

"Kerugian negara juga tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun metode perhitungannya. Ketika perkara seperti ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, justru banyak kejanggalan yang muncul," ujar Soesilo.

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis, 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan seluruh tuduhan pidana terhadap dirinya tidak didukung fakta persidangan. Ia menegaskan tidak pernah ada niat jahat dalam setiap tindakan yang dipermasalahkan.

Jimmy memaparkan tiga poin utama pembelaan. Pertama, ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif baik kontrak, purchase order, maupun invoice. Termasuk soal commitment fee 1 persen sebagaimana disampaikan terdakwa Newin Nugroho.

Menurutnya, tuntutan jaksa hanya bertumpu pada satu keterangan tanpa dukungan bukti maupun kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain.

Kedua, Jimmy menegaskan pembayaran fasilitas pembiayaan berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Seluruh kewajiban finansial, kata dia, terus dipenuhi tepat waktu.

"Semua langkah yang diambil justru didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ketiga, berdasarkan dua fakta tersebut, Jimmy menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Seluruh keputusan yang diambil, katanya, merupakan pertimbangan bisnis demi keberlangsungan usaha dan tetap berada dalam koridor kesepakatan.

Ia juga membantah keras tuduhan memperkaya diri sendiri.

"Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya," tegas Jimmy dalam pledoi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya