Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Hukum

Tiga Bos Petro Energy Divonis 4 hingga 8 Tahun Penjara, Korupsi Rp958,5 Miliar

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 00:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga petinggi PT Petro Energy divonis penjara dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Korupsi yang mereka lakukan membuat negara rugi Rp958,5 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus beneficial owner Jimmy Marsin. Newin Nugroho dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Susy Mira diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Jimmy Marsin paling berat: 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.


Hakim menilai perbuatan mereka menjadi batu sandungan serius bagi upaya pemerintah memberantas korupsi. Susy dan Jimmy dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Adapun Newin mendapat sedikit keringanan lantaran dinilai berterus terang. Faktor keluarga juga ikut dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa mengakali pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan menggunakan kontrak, purchase order, dan invoice fiktif. Aksi culas ini dilakukan sepanjang 2015?"2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Kasus yang menjerat Newin, Susy, dan Jimmy ini ditangani KPK dan menjadi bagian dari skandal besar LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya