Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Hukum

Tiga Bos Petro Energy Divonis 4 hingga 8 Tahun Penjara, Korupsi Rp958,5 Miliar

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 00:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga petinggi PT Petro Energy divonis penjara dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Korupsi yang mereka lakukan membuat negara rugi Rp958,5 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus beneficial owner Jimmy Marsin. Newin Nugroho dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Susy Mira diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Jimmy Marsin paling berat: 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.


Hakim menilai perbuatan mereka menjadi batu sandungan serius bagi upaya pemerintah memberantas korupsi. Susy dan Jimmy dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Adapun Newin mendapat sedikit keringanan lantaran dinilai berterus terang. Faktor keluarga juga ikut dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa mengakali pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan menggunakan kontrak, purchase order, dan invoice fiktif. Aksi culas ini dilakukan sepanjang 2015?"2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Kasus yang menjerat Newin, Susy, dan Jimmy ini ditangani KPK dan menjadi bagian dari skandal besar LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya