Berita

Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Penangkapan Resbob Diapresiasi

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 00:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap konten kreator Muhammad Adimas Firdaus PS alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah, diapresiasi Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian.

Pasalnya, Resbob diduga membuat konten yang menghina suporter Persib Bandung serta menyerang suku Sunda.

Menurut Kawendra, penangkapan tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak memiliki tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Ini adalah momentum penting untuk menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak memiliki ruang dalam kehidupan berbangsa,” kata Kawendra kepada RMOL, Senin 15 Desember 2025.

Kawendra menegaskan, kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melukai kehormatan budaya, suku, maupun persaudaraan antarsesama anak bangsa.

“Penegakan hukum ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengorbankan kehormatan budaya dan persaudaraan bangsa,” kata Legislator Gerindra ini.

Lebih jauh, Kawendra juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam bertutur kata dan memproduksi konten.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Youtuber dengan nama Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya