Berita

Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Penangkapan Resbob Diapresiasi

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 00:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap konten kreator Muhammad Adimas Firdaus PS alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah, diapresiasi Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian.

Pasalnya, Resbob diduga membuat konten yang menghina suporter Persib Bandung serta menyerang suku Sunda.

Menurut Kawendra, penangkapan tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak memiliki tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Ini adalah momentum penting untuk menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak memiliki ruang dalam kehidupan berbangsa,” kata Kawendra kepada RMOL, Senin 15 Desember 2025.

Kawendra menegaskan, kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melukai kehormatan budaya, suku, maupun persaudaraan antarsesama anak bangsa.

“Penegakan hukum ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengorbankan kehormatan budaya dan persaudaraan bangsa,” kata Legislator Gerindra ini.

Lebih jauh, Kawendra juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam bertutur kata dan memproduksi konten.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Youtuber dengan nama Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya