Berita

Adimas Firdaus alias Resbob. (Foto: Instagram adimasfirdauss)

Presisi

Ditangkap di Semarang, Resbob Langsung Dibawa ke Polda Jabar

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelaku ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob yang diduga menghina Suku Sunda berhasil ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 15 Desember 2025.

Resbob lantas dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Jawa Barat. Ia  tiba dengan pengawalan ketat di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada jelang malam hari dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar, Bandung.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah menyatakan bahwa Resbob berpindah-pindah kota mulai dari Surabaya, Solo hingga Semarang.


"Kita sudah melakukan pencarian mulai dari hari Jumat (12 Desember 2025). Resbob diketahui pada minggu lalu cukup membuat gaduh di media sosial, yang konten videonya pada saat streamer di YouTube, itu mengucapkan, menyudutkan atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia," ujar Resza kepada wartawan.

Menurut dia, Resbob dibantu dua orang lainnya dalam pelariannya. Terakhir ia bersembunyi di sebuah pendopo salah satu desa.
 
"(Resbob) ada di seperti pendopo saat berupaya untuk bersembunyi. Ada dua orang yang membantu ya, saat ini masih kita dalami untuk kita lakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak mempengaruhi orang sehingga menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, termasuk suku, dengan ancaman penjara 6 tahun.                     

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya