Berita

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Praperadilan kedua yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) kembali ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Lukman Ahmad telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada hari ini, Senin, 15 Desember 2025.

"Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Lukman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.


Menurut hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon mempunyai wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Rudy Tanoe. Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK disebut telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mengenai dugaan perbuatan hingga pasal yang disangkakan terhadap Rudy Tanoe, Hakim menyatakan hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dan tidak lagi tunduk pada pemeriksaan Praperadilan,” tegas Hakim Lukman.

Pada praperadilan yang pertama, Hakim PN Jakarta Selatan juga memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa, 23 September 2025.

Sementara itu, Rudy Tanoe sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni pada Jumat, 28 November 2025, dan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran (TA) 2020.

Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni Edi Suharto dan Rudy Tanoe.


Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya