Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (dua dari kiri depan) bersama jajaran merilis penanganan kasus kebakaran gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Baterai Jatuh Biang Kebakaran Maut Terra Drone

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi akhirnya buka fakta di balik kebakaran maut Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Biangnya adalah baterai 30.000 mAh yang ditumpuk sembarangan, jatuh, lalu memercikkan api.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan, manajemen perusahaan lalai menyimpan baterai tanpa standar keselamatan. Alhasil, tumpukan baterai itu ambruk dan langsung memantik api yang kemudian membesar.

“Baterai ukuran 30 ribu mAh itu, dalam tumpukan ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu timbul percikan api,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (12/12/2025).


Api yang muncul dari baterai bermasalah langsung menyambar tumpukan baterai lain, membuat lantai 1 terbakar hebat.

“Menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer. Pemicu langsungnya adalah baterai LiPo rusak yang ditumpuk tadi. Ada 6 sampai 7 baterai error bercampur dengan baterai lainnya,” beber Susatyo.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan  drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Perusahaan ini bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Kebakaran gedung dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa siang, 9 Desember 2015. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki

Polres Metro Jakpus telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya