Berita

Konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Kamis 11 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar)

Bisnis

103 Ribu Debitur Terdampak Bencana Sumatera

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 19:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 103.613 debitur terdampak langsung bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan.

“Sebetulnya ini masih ada potensi untuk bertambah ke depan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Kamis 11 Desember 2025.


Dian memastikan seluruh debitur yang terkena dampak bencana di tiga provinsi tersebut akan mendapat perlakuan khusus guna meringankan beban kredit.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK 19/2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah atau sektor yang terdampak bencana.

Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Pada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Terakhir, pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya atau tanpa menerapkan prinsip one obligor.

Adapun kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya