Berita

Konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Kamis 11 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar)

Bisnis

103 Ribu Debitur Terdampak Bencana Sumatera

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 19:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 103.613 debitur terdampak langsung bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan.

“Sebetulnya ini masih ada potensi untuk bertambah ke depan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Kamis 11 Desember 2025.


Dian memastikan seluruh debitur yang terkena dampak bencana di tiga provinsi tersebut akan mendapat perlakuan khusus guna meringankan beban kredit.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK 19/2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah atau sektor yang terdampak bencana.

Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Pada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Terakhir, pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya atau tanpa menerapkan prinsip one obligor.

Adapun kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya