Berita

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto: Dok. RMOLAceh)

Nusantara

Gubernur Mualem Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Aceh

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masa tanggap darurat bencana alam di Aceh diperpanjang hingga 25 Desember 2025.

Keputusan tersebut dilakukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem setelah menggelar rapat koordinasi penanganan bencana Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 10 Desember 2025.

Mualem menyebut, perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan dengan pertimbangan kondisi bencana yang masih membutuhkan penanganan secara intensif, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi.


Perpanjangan tersebut juga untuk memaksimalkan distribusi logistik dan penanganan kerusakan konektivitas, sarana pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Status tanggap darurat ini berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 12 Desember sampai 25 Desember 2025. Status ini bersifat tentatif mempertimbangkan kondisi di lapangan.  

"Dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, " tegas Mualem.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kamis, 11 Desember 2025, bencana alam banjir dan longsor Aceh menelan korban jiwa 403 orang, 30 orang masih dinyatakan hilang, dan 4.300 orang terluka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya