Berita

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto: Dok. RMOLAceh)

Nusantara

Gubernur Mualem Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Aceh

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masa tanggap darurat bencana alam di Aceh diperpanjang hingga 25 Desember 2025.

Keputusan tersebut dilakukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem setelah menggelar rapat koordinasi penanganan bencana Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 10 Desember 2025.

Mualem menyebut, perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan dengan pertimbangan kondisi bencana yang masih membutuhkan penanganan secara intensif, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi.


Perpanjangan tersebut juga untuk memaksimalkan distribusi logistik dan penanganan kerusakan konektivitas, sarana pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Status tanggap darurat ini berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 12 Desember sampai 25 Desember 2025. Status ini bersifat tentatif mempertimbangkan kondisi di lapangan.  

"Dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, " tegas Mualem.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kamis, 11 Desember 2025, bencana alam banjir dan longsor Aceh menelan korban jiwa 403 orang, 30 orang masih dinyatakan hilang, dan 4.300 orang terluka.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya