Berita

GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mitra pengemudi ojol. (Foto: Dok. GoTo)

Bisnis

GoTo Bakal Tanggung Iuran BPJS Ojol, Ini Syaratnya

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) melalui program apresiasi mitra.

Program ini menyasar mitra roda dua hingga roda empat di seluruh Indonesia dan menjadi skema perlindungan pertama yang ditanggung penuh oleh sebuah ekosistem digital nasional.

Peluncuran program dimulai dari Surabaya. Sebanyak 10 ribu Mitra Juara ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan perusahaan, seperti performa kerja, tingkat keaktifan, hingga kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.


Salah satu mitra yang lolos seleksi, Hadi Sunaryo mengaku terbantu dengan adanya perlindungan jaminan sosial yang diberikan perusahaan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterimanya dianggap meningkatkan rasa aman saat bekerja di jalanan.

Alhamdulillah saya menjadi salah satu driver yang dapat iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dengan perlindungan ini saya makin merasa tenang,” kata Hadi dalam siaran pers GoTo, Rabu, 10 Desember 2025.

Proses pendaftaran Mitra Juara Surabaya dibuka melalui aplikasi Gojek Driver mulai 11 Desember 2025. Setelah mendaftar, para mitra terpilih akan mulai menerima penanggungan iuran BPJS TK dan BPJS Kesehatan mulai 2 Januari 2026. 

Sementara bagi Mitra Juara di luar Surabaya, pendaftaran dibuka 1 Januari 2026 dan akan berlaku efektif mulai 2 Februari 2026.

"Komitmen 'Mendengarkan, Melindungi, dan Menyejahterakan Mitra' terus kami pegang teguh. Inisiatif ini merupakan salah satu dari wujud nyata GoTo dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra," ujar President On-Demand Services (ODS) sekaligus Chief Operating Officer GoTo, Hans Patuwo.

Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan ini, GoTo menanggung iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para mitra berprestasi. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, keikutsertaan bersifat opsional bagi mitra yang memenuhi kriteria. Bila mitra memilih ikut, iuran individu mereka akan sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Namun sesuai ketentuan pemerintah mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan, iuran bagi anggota keluarga tetap menjadi tanggungan masing-masing mitra.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya