Berita

GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mitra pengemudi ojol. (Foto: Dok. GoTo)

Bisnis

GoTo Bakal Tanggung Iuran BPJS Ojol, Ini Syaratnya

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) melalui program apresiasi mitra.

Program ini menyasar mitra roda dua hingga roda empat di seluruh Indonesia dan menjadi skema perlindungan pertama yang ditanggung penuh oleh sebuah ekosistem digital nasional.

Peluncuran program dimulai dari Surabaya. Sebanyak 10 ribu Mitra Juara ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan perusahaan, seperti performa kerja, tingkat keaktifan, hingga kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.


Salah satu mitra yang lolos seleksi, Hadi Sunaryo mengaku terbantu dengan adanya perlindungan jaminan sosial yang diberikan perusahaan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterimanya dianggap meningkatkan rasa aman saat bekerja di jalanan.

Alhamdulillah saya menjadi salah satu driver yang dapat iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dengan perlindungan ini saya makin merasa tenang,” kata Hadi dalam siaran pers GoTo, Rabu, 10 Desember 2025.

Proses pendaftaran Mitra Juara Surabaya dibuka melalui aplikasi Gojek Driver mulai 11 Desember 2025. Setelah mendaftar, para mitra terpilih akan mulai menerima penanggungan iuran BPJS TK dan BPJS Kesehatan mulai 2 Januari 2026. 

Sementara bagi Mitra Juara di luar Surabaya, pendaftaran dibuka 1 Januari 2026 dan akan berlaku efektif mulai 2 Februari 2026.

"Komitmen 'Mendengarkan, Melindungi, dan Menyejahterakan Mitra' terus kami pegang teguh. Inisiatif ini merupakan salah satu dari wujud nyata GoTo dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra," ujar President On-Demand Services (ODS) sekaligus Chief Operating Officer GoTo, Hans Patuwo.

Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan ini, GoTo menanggung iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para mitra berprestasi. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, keikutsertaan bersifat opsional bagi mitra yang memenuhi kriteria. Bila mitra memilih ikut, iuran individu mereka akan sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Namun sesuai ketentuan pemerintah mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan, iuran bagi anggota keluarga tetap menjadi tanggungan masing-masing mitra.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya