Berita

Ilustrasi seorang warga menunjukkan monasit di telapak tangan. (Foto: Antara)

Hukum

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat PT Timah Tbk dan jejaring smelter swasta merupakan kejahatan korporasi terstruktur yang menggerogoti kedaulatan sumber daya alam. Kerugian negara yang ditaksir ratusan triliun rupiah dinilai hanya puncak gunung es.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan kasus ini menjadi ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memutus sirkuit kejahatan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga aktor politik.

“Ini bukan sekadar soal menghukum pelaku lapangan, tapi membongkar sistem kejahatannya,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.


IAW membeberkan, akar persoalan bermula dari praktik tambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Hasil tambang ilegal itu dialirkan ke smelter swasta melalui kolektor, lalu dilegitimasi seolah berasal dari sumber resmi dengan manipulasi dokumen dan harga.

Skema tersebut akhirnya dibongkar Kejagung melalui serangkaian penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka dari level operasional hingga beneficial owner. Vonis terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor sepanjang 2024?"2025 dinilai menjadi bukti awal keberhasilan penindakan pidana perorangan.

Langkah strategis Kejagung terjadi awal 2025 saat menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa. “Ini lompatan penting karena pidana korporasi akhirnya dijalankan,” tegas Iskandar.

Perkara kian meledak setelah enam smelter beserta asetnya disita dan diserahkan ke PT Timah. Dalam proses itu, aparat menemukan mineral tanah jarang Monasit dalam jumlah signifikan. Temuan ini mengubah peta kasus dari sekadar korupsi menjadi dugaan kejahatan terhadap aset strategis nasional.

IAW mengingatkan, skandal ini sejatinya bukan kejutan. Selama 20 tahun terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK berulang kali mengungkap lemahnya pengawasan RKAB, pembiaran tambang ilegal di konsesi, rendahnya penerimaan PNBP minerba, serta ketergantungan berlebihan pada sistem self-assessment perusahaan.

“Rekomendasi BPK selama ini seperti tak bertaring. Tanpa penindakan pidana terhadap korporasi dan pengambil kebijakan, semua itu hanya jadi laporan kosmetik,” ujar Iskandar.

Terkait temuan Monasit, IAW menyebut ini sebagai game changer. Mineral ikutan tersebut mengandung unsur tanah jarang yang sangat vital bagi industri teknologi dan pertahanan. Penguasaan dan dugaan penyelundupan Monasit dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Minerba sekaligus ancaman ketahanan nasional.

IAW mendesak Kejagung membuka penyidikan baru khusus Monasit dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan ekspor serta pihak offshore.

“Kalau ini berhenti di barang bukti tambahan negara bisa rugi berlapis, secara ekonomi, teknologi, dan geopolitik,” tegasnya.

Di sisi lain, IAW menilai Kejagung kini berada di persimpangan sejarah: apakah berani membawa seluruh korporasi hingga vonis pidana maksimal, memperluas perkara Monasit, serta menelusuri aktor intelektual di balik regulasi yang permisif, atau justru berhenti di tengah jalan.

“Publik masih memberi modal kepercayaan. Tapi sejarah penegakan hukum sektor SDA kerap kandas saat berhadapan dengan modal besar dan kekuatan politik,” kata Iskandar.

IAW pun mengajukan sejumlah rekomendasi konkret, mulai dari pemidanaan maksimal terhadap korporasi, audit tematik tata kelola minerba 20 tahun terakhir, pembentukan Pansus DPR, hingga gugatan perdata lingkungan.

“Kasus Timah adalah cermin retak kedaulatan bangsa. Jika ini gagal dituntaskan, itu tanda negara kalah oleh korporasi,” pungkas Iskandar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya