Berita

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Penanganan Sampah Baru 24 Persen, Pemerintah Umumkan Status Darurat

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 18:06 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan darurat sampah diberlakukan di hampir seluruh kota di Indonesia.

Pasalnya, penanganan sampah daerah belum memadai dan baru mencapai 24 persen.

Dari data terakhir penanganan sampah, menurut Hanif, angka kurang dari 14 persen menandai peningkatan penanganan sebesar 10 persen.


Meski sudah ada progres, dukungan pendanaan dan langkah darurat dari pemerintah pusat hingga daerah masih dibutuhkan untuk hasil yang maksimal.

"Penanganan sampahnya masih perlu banyak perhatian, sehingga ditetapkan darurat sampah untuk hampir seluruh kota,” ujar Hanif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Ia menegaskan, dengan adanya darurat sampah ia berharap memperoleh pendanaan yang lebih fleksibel.

“Ini dengan harapan dengan darurat sampah akan memungkinkan mengakses pendanaan yang lebih fleksibel,” tambahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama Komisi XII DPR berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kita akan bersama-sama Komisi XII untuk mendorong ini menjadi perhatian semua pihak tidak kecuali pemerintah daerah, di provinsi maupun Kabupaten Kota,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya