Berita

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Kuartal III jadi Penentu dalam Formula Penetapan UMP Tahun Depan

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketidakpastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai terkuak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 akan menjadi penentu utama dalam formula penetapan UMP tahun depan.

Penggunaan data pertumbuhan ekonomi kuartal III (yang tercatat sebesar 5,04 persen year-on-year) sangat krusial karena keputusan UMP wajib diumumkan sebelum 31 Desember 2025.

"UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," tegas Airlangga usai konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 November 2025.


Menko Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan teknis mengenai formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dirampungkan di tingkat pemerintah. Menurutnya, tidak ada kendala substansial, namun kewenangan untuk mengambil keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," terangnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya