Berita

(Dari kiri-kanan) Hendrik Permana, Aswin Griksa, dan Yasin. (Fot: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek RSUD Koltim Resmi Berompi Oranye

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi berompi oranye dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya disangkakan menerima uang hingga miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yang terjaring OTT pada Agustus 2025.

Kelima orang yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.


"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 24 November 2025.

Ketiga tersangka dimaksud adalah Yasin selaku ASN di Bappenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Hendrik Permana selaku ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya