Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Tekno

Cloudflare Didenda Rp51 Miliar Buntut Pembajakan Manga Jepang

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 12:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan Cloudflare untuk membayar 500 juta Yen atau sekitar Rp51 miliar kepada empat penerbit besar Jepang. 

Dikutip dari Japan times Kamis 20, November 2025, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, perusahaan teknologi asal AS yang menyediakan layanan percepatan dan keamanan situs web itu dinilai turut berperan dalam penyebaran manga bajakan karena menyediakan server bagi situs-situs ilegal tersebut.

Pembajakan sudah lama menjadi masalah besar bagi industri manga Jepang, dengan kerugian mencapai jutaan dolar. Empat penerbit:  Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa, menggugat Cloudflare pada 2022 karena diduga menghosting dua situs besar yang menawarkan lebih dari 4.000 judul manga dan menarik sekitar 300 juta tampilan setiap bulan.


Dalam pernyataan bersama, para penerbit menyebut putusan itu sebagai langkah penting dalam perlindungan hak cipta.

Menurut para penerbit, mereka sudah meminta Cloudflare menghentikan layanan ke situs bajakan sejak 2019, namun perusahaan itu tetap menyediakannya. Media Jepang melaporkan bahwa Cloudflare berencana mengajukan banding.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya