Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Tekno

Cloudflare Didenda Rp51 Miliar Buntut Pembajakan Manga Jepang

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 12:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan Cloudflare untuk membayar 500 juta Yen atau sekitar Rp51 miliar kepada empat penerbit besar Jepang. 

Dikutip dari Japan times Kamis 20, November 2025, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, perusahaan teknologi asal AS yang menyediakan layanan percepatan dan keamanan situs web itu dinilai turut berperan dalam penyebaran manga bajakan karena menyediakan server bagi situs-situs ilegal tersebut.

Pembajakan sudah lama menjadi masalah besar bagi industri manga Jepang, dengan kerugian mencapai jutaan dolar. Empat penerbit:  Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa, menggugat Cloudflare pada 2022 karena diduga menghosting dua situs besar yang menawarkan lebih dari 4.000 judul manga dan menarik sekitar 300 juta tampilan setiap bulan.


Dalam pernyataan bersama, para penerbit menyebut putusan itu sebagai langkah penting dalam perlindungan hak cipta.

Menurut para penerbit, mereka sudah meminta Cloudflare menghentikan layanan ke situs bajakan sejak 2019, namun perusahaan itu tetap menyediakannya. Media Jepang melaporkan bahwa Cloudflare berencana mengajukan banding.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya