Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BPJPH Minta Sertifikat Halal Kembali Dibatasi Masa Berlakunya

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup (tanpa batas waktu), yang diresmikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kini menjadi sorotan tajam. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi mengusulkan agar ketentuan ini dicabut dan masa berlaku sertifikat kembali dibatasi, misalnya menjadi dua tahun.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.  Haikal menegaskan bahwa dinamika komposisi bahan (ingredients) produk yang sangat cepat menjadi alasan utama perlunya peninjauan ulang.


“Mohon ada peninjauan, mohon dicabut (aturan masa berlaku selamanya). Saya usul sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan di produk kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali,” ujar Haikal, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 20 November 2025. 

Haikal menekankan bahwa pembatasan masa berlaku secara berkala sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan negara tujuan ekspor.

Data aktual menunjukkan bahwa banyak negara tujuan ekspor, terutama di kawasan Timur Tengah dan Eropa, menerapkan standar sertifikat halal dengan masa berlaku yang jelas, umumnya berkisar 1 hingga 3 tahun.

“Jika nanti kita masuk ke skema internasional single window, negara tujuan akan meminta ‘valid until’. Bagaimana barang kita bisa masuk kalau masa berlakunya ‘until forever’?” kata Haikal.

Menurut Haikal, produk dengan masa berlaku "sampai selamanya" justru berpotensi menimbulkan keraguan. 

“Ada perusahaan permen terkenal yang ditolak masuk Uni Emirat Arab karena masa berlaku sertifikat halalnya selamanya. Jadi mohon sekali dilakukan peninjauan,” ujarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya