Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BPJPH Minta Sertifikat Halal Kembali Dibatasi Masa Berlakunya

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup (tanpa batas waktu), yang diresmikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kini menjadi sorotan tajam. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi mengusulkan agar ketentuan ini dicabut dan masa berlaku sertifikat kembali dibatasi, misalnya menjadi dua tahun.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.  Haikal menegaskan bahwa dinamika komposisi bahan (ingredients) produk yang sangat cepat menjadi alasan utama perlunya peninjauan ulang.


“Mohon ada peninjauan, mohon dicabut (aturan masa berlaku selamanya). Saya usul sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan di produk kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali,” ujar Haikal, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 20 November 2025. 

Haikal menekankan bahwa pembatasan masa berlaku secara berkala sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan negara tujuan ekspor.

Data aktual menunjukkan bahwa banyak negara tujuan ekspor, terutama di kawasan Timur Tengah dan Eropa, menerapkan standar sertifikat halal dengan masa berlaku yang jelas, umumnya berkisar 1 hingga 3 tahun.

“Jika nanti kita masuk ke skema internasional single window, negara tujuan akan meminta ‘valid until’. Bagaimana barang kita bisa masuk kalau masa berlakunya ‘until forever’?” kata Haikal.

Menurut Haikal, produk dengan masa berlaku "sampai selamanya" justru berpotensi menimbulkan keraguan. 

“Ada perusahaan permen terkenal yang ditolak masuk Uni Emirat Arab karena masa berlaku sertifikat halalnya selamanya. Jadi mohon sekali dilakukan peninjauan,” ujarnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya