Berita

Tersangka Dani M Nursalam, Abdul Wahid, dan Muhammad Arief Setiawan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Kantor Diskdik Riau

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) kembali diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau dan dua rumah lainnya pada Kamis, 13 November 2025.

"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE. Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," kata Budi kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.


Sebelumnya pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE. Pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

Sedangkan pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. Sementara pada Jumat, 7 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru.

Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya CCTV.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pergeseran anggaran yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 November 2025.

Menurut hasil penyidikan, pada Mei 2025 terjadi pertemuan antara pejabat Dinas PUPR Riau dengan beberapa Kepala UPT wilayah untuk membahas komitmen fee terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Dari total kenaikan anggaran sekitar Rp106 miliar, para pejabat diminta menyetor fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, yang disebut sebagai jatah preman.

Uang hasil pungutan itu dikumpulkan dalam beberapa tahap antara Juni hingga November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,25 miliar diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid melalui perantara.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi ini,” tutup Budi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya