Berita

Tersangka Dani M Nursalam, Abdul Wahid, dan Muhammad Arief Setiawan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Kantor Diskdik Riau

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) kembali diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau dan dua rumah lainnya pada Kamis, 13 November 2025.

"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE. Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," kata Budi kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.


Sebelumnya pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE. Pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

Sedangkan pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. Sementara pada Jumat, 7 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru.

Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya CCTV.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pergeseran anggaran yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 November 2025.

Menurut hasil penyidikan, pada Mei 2025 terjadi pertemuan antara pejabat Dinas PUPR Riau dengan beberapa Kepala UPT wilayah untuk membahas komitmen fee terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Dari total kenaikan anggaran sekitar Rp106 miliar, para pejabat diminta menyetor fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, yang disebut sebagai jatah preman.

Uang hasil pungutan itu dikumpulkan dalam beberapa tahap antara Juni hingga November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,25 miliar diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid melalui perantara.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi ini,” tutup Budi.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya