Berita

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

BGN Ancam Tutup 10 Ribu Dapur MBG Tanpa Sertifikat Dinkes

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu satu bulan bagi Mitra/Yayasan pengelola untuk segera mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Nanik menegaskan, aspek higiene dan sanitasi merupakan isu sensitif di masyarakat, terlebih menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola SPPG untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut.


“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG ini melanjutkan, SLHS menjadi bukti bahwa layanan penyedia makanan telah memenuhi standar kesehatan sesuai aturan. Sertifikat yang diterbitkan Dinas Kesehatan berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang untuk menjaga legalitas operasional usaha makanan.

Sejak program MBG dijalankan pemerintah mulai 6 Januari 2025, seluruh SPPG diwajibkan mengantongi SLHS dengan melalui proses pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, hingga uji laboratorium.

Namun, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga akhir pekan lalu, tingkat kepatuhan masih rendah. Dari lebih dari 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4 ribu yang mengajukan pendaftaran, dan hanya 1.287 yang sudah menerbitkan sertifikat. Artinya, masih ada sekitar 10 ribu SPPG yang belum mengurus SLHS sama sekali.

Kewajiban SLHS mengacu pada Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang mengatur standar higiene sanitasi jasa boga. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan ketentuan lebih rinci melalui Peraturan Daerah terkait prosedur pengurusan, retribusi, serta mekanisme pemeriksaan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya