Berita

Unjuk Rasa Rekan Indonesia di Kantor Pusat BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Politik

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes Tuntut Perpres 82/2018 Dicabut

MINGGU, 09 NOVEMBER 2025 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal digeruduk massa yang berasal dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan menjelaskan, pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 63 Perpres 82/2018.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," kata Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.


Menurutnya, Pasal 63 Perpres 82/2018 tersebut merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," sambungnya menuturkan.

Rekan Indonesia menilai, kebijakan yang menjadikan akses kesehatan sebagai konsekuensi dari kemampuan bayar justru menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC). 

Dalam praktiknya, laniut sosok yang kerap disapa Tian itu, masyarakat kecil kerap menjadi korban seperti pasien ditolak di rumah sakit, pelayanan ditunda, atau dibebankan biaya mandiri karena status kepesertaan tidak aktif.

“Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tuturnya. 

Aksi ini akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Mereka datang membawa satu pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.

Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan, terutama dalam hal transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan pasien miskin dari praktik diskriminatif.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” demikian Tian menutup.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya