Berita

Ilustrasi

Politik

Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar Dolar AS

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dideteksi memuat rencana jahat, karena terdapat pembengkakan anggaran yang potensi merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan dalam diskusi virtual bertajuk "Whoosh: Proyek Sosial, Politik, Bisnis, atau Lahan Korupsi", yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, pada Senin malam, 3 November 2025.

"Kalau ini kemudian diubah (dari Jepang ke China), maka di situ ada rencana jahat," ujar Anthony dikutip dalam siaran ulang Youtube Insan Cita, Selasa, 4 November 2025.


Dia menjelaskan, alasan yang disampaikan pemerintah mengalihkan proyek Whoosh dari Jepang ke China, terbilang tidak memiliki kekuatan hukum yang berdasar.

"Nah kenapa ini dipilih? Lalu alasannya adalah bahwa Jepang meminta jaminan dari pemerintah, atau dengan kata lain G to G (government to government). Sebetulnya seperti MRT saja juga mereka (Jepang) meminta jaminan," urainya.

"Dan China dengan sengaja dikatakan tanpa jaminan dimenangkan, meskipun lebih mahal. Dan setelah 5,5 miliar dolar (nilai proyeknya) kemudian naik menjadi 6,07 miliar dolar," sambungnya.

Di samping itu, Anthony menyebutkan di dalam komponen pembengkakan biaya 1,2 miliar dolar itu ada bunga yang dikapitalisasi dengan besaran 3,4 persen, lebih tinggi dari yang 2 persen bunga utang pokok.

"Jika dibandingkan dengan nilai yang diajukan Jepang dengan pembayaran cicilan pokok selama 40 tahun, dibanding China dengan metode yang sama juga, 10 tahun grace period dengan 40 tahun cicilan terdapat pokok kerugian karena kemahalan pengalihan proyek ke China sebesar 4,5 miliar dolar," tuturnya.

Belum lagi, lanjut Anthony, terdapat dugaan markup dari 4,5 miliar dolar menjadi 6,07 miliar dolar, jelas jauh lebih mahal dengan proyek sejenis seperti Kereta Cepat Shanghai sampai ke Hangzhou.

Maka dari itu, Anthony menanggapi kasus dugaan korupsi Whoosh harus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi mengingat ada Perpres 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat.

"Ini adalah mengenai penjaminan. Ini mengenai bahwa memberikan payung hukum bahwa APBN boleh digunakan untuk kereta cepat. Dan kalau kita lihat di sini, saya cuman menyebutkan saja. Mungkin ahli-ahli hukum ini bisa tolong mengevaluasi kembali," demikian Anthony menambahkan.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya