Berita

(Foto: Dok. Aktivis 98 Resolution Network)

Politik

Sambil Tunggu UU, Presiden Prabowo Sudah Tepat Terbitkan Perpres Ojol

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Presiden Ojek Online (Perpres Ojol) yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat ini, adalah langkah baik menjawab aspirasi para driver ojol.

Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto menyampaikan, rencana Perpres Ojol sudah sejalan dengan harapan publik utamanya drivel ojol.

"Perpres Ojol selaras aspirasi teman-teman ojol yang kami dengar langsung selama kami turba (turun ke bawah) dalam forum Warga Peduli Warga," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulis, Senin 27 Oktober 2025.


Beberapa waktu lalu, Aktivis 98 sudah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai permasalahan payung hukum untuk melindungi teman-teman ojol. 

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan sejak tragedi Affan akhir Agustus lalu, 98 Resolution Network  intensif menjalin komunikasi dan diskusi dengan komunitas ojol seperti KON (Koalisi Ojol Nasional) yang dirasakan ada kebutuhan mendesak berupa payung hukum bagi ojol. 

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ojol di satu sisi serta regulasi kebijakan ekonomi yang  menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan operator pada sisi lain. 

"Maka sangat tepat jika Presiden Prabowo mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sembari menunggu proses pembuatan undang-undang di DPR yang sudah masuk Prolegnas," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya