Berita

(Foto: Dok. Aktivis 98 Resolution Network)

Politik

Sambil Tunggu UU, Presiden Prabowo Sudah Tepat Terbitkan Perpres Ojol

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Presiden Ojek Online (Perpres Ojol) yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat ini, adalah langkah baik menjawab aspirasi para driver ojol.

Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto menyampaikan, rencana Perpres Ojol sudah sejalan dengan harapan publik utamanya drivel ojol.

"Perpres Ojol selaras aspirasi teman-teman ojol yang kami dengar langsung selama kami turba (turun ke bawah) dalam forum Warga Peduli Warga," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulis, Senin 27 Oktober 2025.


Beberapa waktu lalu, Aktivis 98 sudah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai permasalahan payung hukum untuk melindungi teman-teman ojol. 

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan sejak tragedi Affan akhir Agustus lalu, 98 Resolution Network  intensif menjalin komunikasi dan diskusi dengan komunitas ojol seperti KON (Koalisi Ojol Nasional) yang dirasakan ada kebutuhan mendesak berupa payung hukum bagi ojol. 

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ojol di satu sisi serta regulasi kebijakan ekonomi yang  menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan operator pada sisi lain. 

"Maka sangat tepat jika Presiden Prabowo mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sembari menunggu proses pembuatan undang-undang di DPR yang sudah masuk Prolegnas," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya