Berita

(Foto: Dok. Aktivis 98 Resolution Network)

Politik

Sambil Tunggu UU, Presiden Prabowo Sudah Tepat Terbitkan Perpres Ojol

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Presiden Ojek Online (Perpres Ojol) yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat ini, adalah langkah baik menjawab aspirasi para driver ojol.

Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto menyampaikan, rencana Perpres Ojol sudah sejalan dengan harapan publik utamanya drivel ojol.

"Perpres Ojol selaras aspirasi teman-teman ojol yang kami dengar langsung selama kami turba (turun ke bawah) dalam forum Warga Peduli Warga," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulis, Senin 27 Oktober 2025.


Beberapa waktu lalu, Aktivis 98 sudah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai permasalahan payung hukum untuk melindungi teman-teman ojol. 

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan sejak tragedi Affan akhir Agustus lalu, 98 Resolution Network  intensif menjalin komunikasi dan diskusi dengan komunitas ojol seperti KON (Koalisi Ojol Nasional) yang dirasakan ada kebutuhan mendesak berupa payung hukum bagi ojol. 

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ojol di satu sisi serta regulasi kebijakan ekonomi yang  menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan operator pada sisi lain. 

"Maka sangat tepat jika Presiden Prabowo mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sembari menunggu proses pembuatan undang-undang di DPR yang sudah masuk Prolegnas," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya