Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto. (Foto: Dokumentasi PKS)

Politik

PKS: Kita Butuh Pembangunan yang Terencana, Bukan Tergesa!

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto menilai sudah saatnya pemerintah menata ulang kelembagaan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar lebih terarah dan terukur.

Selama ini, PSN berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun model tersebut dinilai terlalu administratif dan kurang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai arah pembangunan nasional.

"PSN bukan sekedar daftar proyek yang terpisah dengan perencanaan pembangunan nasional, tetapi harus menjadi alat bagi pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaannya lebih tepat berada di bawah Bappenas yang memegang fungsi perencanaan dan evaluasi,” tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 23 Oktober 2025.


"Kita juga tidak ingin daftar PSN kerap berubah secara politis, tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)," tambahnya. 

Mulyanto memperkirakan bila model pembangunan seperti ini terus berlanjut maka akan sulit  terwujud sistem satu data dan satu siklus perencanaan, penganggaran antara PSN dan proyek prioritas lainnya.  

"Tentu ini tidak kita inginkan bersama," tegasnya lagi.

Ia menambahkan, Bappenas memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memungkinkan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.

“Saya rasa mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa,” pungkas Mulyanto.

Untuk diketahui Pemerintah resmi memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dilaksanakan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya