Berita

Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah (tengah). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kortas Tipikor Telusuri Aliran Duit Korupsi Blok Migas Langgak

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 19:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menelusuri aliran duit korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak periode 2010-2015.

“Kita masih nanti akan mengembangkan kasus ini sampai sejauh mana kira-kira aliran dana atau uang daripada hasil korupsinya,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kortas Tipikor Polri sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 2010-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari sebagai tersangka.


Bhakti mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian ESDM hingga Pemprov Riau. 

"Kita juga akan terus mengembangkan terkait bagaimana keterlibatan dari pihak-pihak tersebut,” kata Bhakti.

Kasubdit I Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Wahyu menyebut sudah ada 45 saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus PT. SPR periode 2016-2023.

“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Eko.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya