Berita

Satpol PP Tutup Depot Air Isi Ulang di Jaksel (Foto: Satpol PP)

Nusantara

Satpol PP Tutup 5 Depot Air Isi Ulang di Jaksel setelah Temuan Bakteri Berbahaya

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 14:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Air minum isi ulang yang tampak bersih belum tentu aman. Ini dibuktikan lewat razia gabungan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan yang menemukan bakteri berbahaya dalam sampel air dari sejumlah depot di Jakarta Selatan.

Dalam satu pekan terakhir, lima depot air minum isi ulang ditutup karena terbukti beroperasi tanpa izin dan tak memenuhi standar kebersihan. Pemeriksaan dari Labkesda DKI Jakarta menunjukkan adanya kontaminasi bakteri E. coli dan total coliform di atas batas aman. Kondisi ini menambah kekhawatiran, karena dari total 2.541 depot air isi ulang di Jakarta, hanya 22 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), syarat wajib yang menjamin depot tersebut layak secara kesehatan.

Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyebut penertiban ini sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit. “Kami ingin para pelaku usaha lebih serius dalam mengurus izin dan menjaga kualitas air yang mereka jual,” ujarnya, dalam keterangannya yang dikutip redaksi Jumat 17 Oktober 2025.


Selain perizinan yang menjadi sorotan, ternyata banyak depot kedapatan menggunakan galon bermerek untuk mengisi ulang, menyimpan stok air dalam galon siap jual, dan mengabaikan prosedur sanitasi. Eko Saptono mengatakan, semua itu melanggar aturan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Kesehatan Daerah DKI Jakarta.

Survei Kementerian Kesehatan mengungkapkan, hampir setengah air minum isi ulang di Indonesia mengandung E. coli, bakteri yang bisa menyebabkan diare dan masalah pencernaan, terutama pada anak-anak dan lansia. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, air tercemar juga berisiko menyebabkan gangguan gizi dan bahkan stunting. Bank Dunia mencatat bahwa akses ke air minum yang aman berhubungan langsung dengan kematian dan malnutrisi global.

Satpol PP mengingatkan pelaku usaha depot air untuk rutin menguji kualitas air setiap tiga bulan, menjaga kebersihan alat, serta memastikan operator mengikuti standar higienitas. 

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih jeli saat membeli air minum isi ulang, tanyakan izin usaha, perhatikan kondisi depot, dan jangan ragu memilih penyedia yang transparan soal kualitas.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya