Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Interpelasi Ijazah Gibran Berisiko Guncang Kursi Kekuasaan Prabowo

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 09:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu direspons secara elegan oleh DPR RI. Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, menilai langkah paling tepat yang bisa dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi.

Menanggapi usulan tersebut, pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran, menilai peluang penggunaan hak interpelasi oleh DPR sangat terbuka. 

Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat membawa konsekuensi politik yang serius jika terbukti ijazah Gibran bermasalah.


“Terbuka peluang dilakukan interpelasi oleh DPR terkait dugaan ijazah Gibran. Jika DPR berkesimpulan bahwa ijazah itu palsu dan keputusan tersebut diakui absah secara hukum oleh Mahkamah Agung, maka status Gibran sebagai wakil presiden otomatis gugur,” ujar Andi kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dampak lanjutan dari skenario tersebut bisa mengancam posisi Presiden Prabowo Subianto. 

“Implikasi lanjutannya adalah posisi Prabowo sebagai presiden juga terancam karena bisa dianggap pendaftaran calon presiden paket Prabowo-Gibran cacat secara hukum akibat status ijazah Gibran,” jelasnya.

Namun, Andi meragukan partai-partai pendukung pemerintah akan mengambil risiko politik sebesar itu. Maka dari itu, menurut Andi, jalur yang paling mungkin digunakan untuk menjatuhkan Gibran justru bukan melalui isu ijazah, melainkan lewat kasus lain yang bersifat individual. 

“Yang paling mungkin adalah melalui pengungkapan kasus yang melibatkan Gibran secara pribadi, seperti kasus akun anonim Fufufafa,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Hak interpelasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini merupakan salah satu dari tiga hak istimewa DPR, di samping hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya