Berita

Jaksa Siswanto. (Foto: kejati-banten.kejaksaan.go.id)

Hukum

Tiga Kajati Dimutasi Tetap Jabat Kajati, Termasuk Siswanto

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 05:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Ada 73 jaksa yang dimutasi dan dirotasi, tiga di antaranya tetap menjabat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Mutasi tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025.

Berdasarkan keputusan itu tiga Kajati dimutasi mengisi jabatan yang sama namun bergeser wilayah tugas. Mereka adalah Ketut Sumedana, Siswanto dan Hermon Dekristo.


Ketut Sumedana dimutasi dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan. Ketut mengisi jabatan yang ditinggal Yulianto yang dimutasi menjadi Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun posisi Kajati Bali kini diisi Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi).

Kemudian Kajati Jawa Tengah dijabat Siswanto. Dia menggantikan Hendro Dewanto yang berdasarkan surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tanggal 22 September 2025 dimutasi menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin). Sementara posisi Kajati Banten kini dijabat Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. 

Terakhir Hermon Dekristo yang pindah posisi dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat. Hermon menggantikan Katarinda Endang Sarwestri yang pada awal Oktober lalu dilantik Jaksa Agung menjadi Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum pada Kejaksaan Agung.

Sementara posisi Kajati Jambi yang ditinggalkan Hermon kini diisi Sugeng Hariadi, jaksa yang namanya melambung karena menjadi salah satu motor utama tim jaksa penuntut umum yang menyeret mantan jenderal polisi Ferdy Sambo ke meja hijau dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, dan saat menuntut hukuman mati bagi predator seksual Herry Wirawan.  

"(Rotasi dan mutasi jabatan) ini dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya