Berita

Polri. (Foto: tacticalinpolice.com)

Publika

Pentingnya Tim Transformasi Reformasi Bentukan Kapolri

OLEH: R HAIDAR ALWI
SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:20 WIB

PEMBENTUKAN Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menuai sorotan, khususnya karena tidak melibatkan masyarakat sipil. 

Jika tidak diletakkan dalam kerangka yang proporsional, kritik ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap tujuan dasar dari keberadaan tim tersebut.

Sebab faktanya, tim bentukan Kapolri bukanlah instrumen tandingan terhadap tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Melainkan sebuah mekanisme internal yang diperlukan untuk memastikan arah perubahan berjalan sesuai dengan kebutuhan riil institusi kepolisian.


Reformasi Polri memang tidak bisa hanya dipandang sebagai agenda eksternal yang didorong oleh masyarakat atau pemerintah semata. Sebagai lembaga yang kompleks dengan kultur, struktur, serta beban operasional yang khas, Polri memerlukan instrumen internal untuk mendorong perubahan dari dalam.

Di sinilah posisi tim transformasi bentukan Kapolri menjadi signifikan. Tugasnya adalah melakukan evaluasi, merumuskan langkah-langkah strategis, dan mengawal pelaksanaan reformasi agar tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar membumi dalam praktik keseharian aparat kepolisian.

Untuk memperjelas posisi keduanya, bisa dianalogikan tim bentukan Presiden sebagai seorang dokter, sementara tim bentukan Kapolri adalah pasiennya. Seorang dokter hanya bisa memberikan diagnosa yang tepat, meresepkan obat, atau menentukan tindakan lanjutan apabila mengetahui secara rinci gejala yang dirasakan pasien.

Demikian pula dengan reformasi Polri. Tim bentukan Presiden berperan melakukan analisis, memberikan masukan, dan merancang terapi kebijakan. Namun yang paling memahami gejala, keluhan, dan hambatan internal yang dialami Polri hanyalah Polri itu sendiri.

Dalam hal ini, tim internal Kapolri adalah "pasien" yang menyampaikan informasi akurat mengenai kondisi tubuh organisasinya, sehingga resep reformasi yang diberikan tidak salah sasaran.

Ibarat seorang dokter yang tidak bisa bekerja dalam ruang hampa, ia membutuhkan kejujuran pasien untuk menceritakan apa yang sebenarnya dirasakan: rasa sakit, gejala kecil yang sering diabaikan, bahkan luka lama yang mungkin tak pernah diungkap. Tanpa itu semua, diagnosis bisa keliru dan pengobatan menjadi salah arah.

Begitu pula dengan reformasi Polri. Masyarakat, melalui tim bentukan Presiden, hadir sebagai dokter yang memeriksa dari luar, memberikan resep dan pengobatan yang tepat. Namun tanpa keterbukaan dan kesiapan pasien dalam hal ini tim internal Kapolri, reformasi hanya akan menjadi wacana di atas kertas.

Sinergi keduanya adalah kunci agar penyakit lama yang menggerogoti tubuh Polri benar-benar dapat disembuhkan.

Perlu dipahami pula bahwa tim internal Kapolri tidak tumpang tindih dengan tim bentukan Presiden. Tim reformasi Polri bentukan Presiden bersifat eksternal dan inklusif, melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil, akademisi, serta tokoh-tokoh independen untuk memberikan pandangan, masukan, dan kontrol dari luar. 

Sebaliknya, tim transformasi bentukan Kapolri bekerja di lingkup internal, bersentuhan langsung dengan prosedur, regulasi, hingga kultur organisasi yang menjadi inti dari dinamika Polri.

Dengan demikian, keberadaan keduanya justru saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih.

Anggapan bahwa absennya keterlibatan masyarakat sipil dalam tim internal ini melemahkan legitimasi reformasi dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Keterlibatan masyarakat sipil sudah terwadahi secara resmi dalam tim bentukan Presiden.

Sementara itu, tim internal memang secara desain berorientasi pada perbaikan teknis dan manajerial di tubuh Polri sendiri. Membebani tim internal dengan keterlibatan publik justru akan membuat batas fungsi menjadi kabur dan menimbulkan risiko tumpang tindih yang kontraproduktif.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan kedua tim ini bergerak selaras. Tim bentukan Presiden dapat berperan sebagai mata publik yang kritis sekaligus mitra strategis, sementara tim Kapolri menjadi tangan yang mengeksekusi gagasan reformasi ke dalam praktik organisasi.

Dengan adanya keseimbangan tersebut, reformasi Polri memiliki peluang lebih besar untuk berhasil, karena kritik, ide, dan tuntutan eksternal tidak hanya berhenti pada rekomendasi, melainkan direspon dengan langkah konkret di internal institusi.

Jika keduanya berjalan beriringan, maka tubuh Polri akan benar-benar pulih, bangkit lebih sehat, dan siap mengabdi sepenuhnya kepada rakyat.

Membaca keberadaan tim transformasi bentukan Kapolri semata-mata sebagai upaya menandingi tim Presiden adalah penyederhanaan yang keliru. Justru tanpa mekanisme internal yang kuat, reformasi akan kehilangan pijakan struktural dan terjebak dalam simbolisme.

Reformasi sejati hanya mungkin terjadi ketika ada sinergi antara dorongan eksternal masyarakat dan komitmen internal institusi. 

Dalam konteks ini, tim Kapolri bukan penghalang, melainkan penyeimbang yang memastikan agenda perubahan tidak menyimpang dari kebutuhan nyata organisasi kepolisian dan pada akhirnya tetap berpihak pada kepentingan publik.

Penulis adalah Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya