Berita

Ilustrasi

Bisnis

J Trust Bank Tegaskan Agar Crowde Lebih Kooperatif Selesaikan Kewajiban

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) menyampaikan upaya penyelesaian permasalahan dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) hingga saat ini belum membuahkan hasil, karena pertemuan dengan Crowde tidak menemukan solusi atau jawaban.

Pada undangan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugiharto Nugroho, mantan Direktur Utama Crowde serta pihak terkait lainnya yang diagendakan pada Kamis 17 Juli 2025, pihak Crowde hadir namun sama sekali tidak mencapai kesepakatan solusi.

Gagalnya mendapatkan kesepakatan dan solusi pada pertemuan tersebut, maka kembali diagendakan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihartono Nugroho pada Senin 28 Juli 2025, namun pihak Crowde tidak hadir pada undangan pertemuan tersebut. 


Setelahnya J Trust Bank telah berulang kali berusaha untuk mengatur pertemuan kembali, tetapi hingga saat artikel ini diterbitkan belum ada pertemuan yang berhasil dilaksanakan.

"Berdasarkan hal di atas, J Trust Bank melayangkan kembali undangan kepada Yohanes Sugiyono Nugroho dkk," tulis J Trust Bank, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat 19 September 2025.

"Namun dengan diabaikan undangan tersebut menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah guna mencari solusi atas penyelesaian tunggakan kewajiban dari end-user yang telah jatuh tempo serta belum dilakukan penerusan pembayaran melalui Crowde kepada J Trust Bank," imbuhnya.

Crowde, sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P), hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan penerusan kewajiban dari end-user. 

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik bagi J Trust Bank dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan P2P berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user khususnya kepada petani.

Namun setelah kerja sama ini berjalan dan dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Dan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh J Trust Bank dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak, ditemukan fakta bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

J Trust Bank telah berulang kali menuntut transparansi dengan meminta penjelasan Crowde atas penggunaan dana pinjaman yang telah disalurkan oleh J Trust Bank melalui dua bank umum nasional dengan rekening beratas namakan PT Crowde Membangun Bangsa. 

Namun hingga kini, pihak Crowde tetap bungkam, seolah menutupi informasi penyaluran dana yang dipinjamkan oleh J Trust Bank tersebut.

"Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank telah menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugiyono Nugroho dkk yang diduga dapat dipersangkakan dengan Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut J Trust Bank.

Laporan polisi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga J Trust Bank berharap kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya