Berita

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menggelar diskusi soal Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta. (Foto: Dokumen Pribadi)

Nusantara

APKLI Minta Dewan Kebon Sirih Tak Gegabah soal Raperda KTR

Serukan Hapus Pasal Larangan Penjualan Rokok
JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyayangkan sikap anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tetap mendorong pelarangan penjualan rokok. 

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, meminta agar legislatif yang bermarkas di Kebon Sirih itu tidak gegabah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian rakyat kecil. 

“Saya mau sampaikan pada DPRD DKI Jakarta bahwa Agustus lalu, sudah menjadi Agustus kelabu. Jelas ada peristiwa yang mencerminkan realitas amarah rakyat. Saya minta DPRD DKI Jakarta tidak mengulangi lagi peristiwa itu," katanya dalam acara bincang pedagang di Tebet, Jakarta Selatan, seperti dikutip redaksi Jumat, 19 September 2025.
 

 
"Oleh karena itu, APKLI bersama pelaku ekonomi kerakyatan di seluruh DKI Jakarta, dan 1,1 juta UMKM, meminta dengan hormat, agar DPRD DKI Jakarta segera menghapus pasal-pasal  terkait pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI,” sambungnya. 

Para pedagang merasa sejak proses penyusunan Raperda, APKLI konsisten dan tegas menolak pasal-pasal yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat kecil dalam membuka usaha tanpa ada solusi. 

“Raperda KTR DKI Jakarta yang memaksa tidak boleh jual rokok eceran, efeknya pendapatan pedagang kecil akan jatuh. Bahkan bisa kehilangan mata pencaharian. Begitu juga dengan memaksa larangan penjualan zonasi 200 meter dari sekolah, kita bisa bayangkan kalau aturan itu diberlakukan di Jakarta, semua warung kelontong tutup,” jelasnya.

Padahal dengan berjualan rokok, lanjut Ali, selain mendongrak omzet pedagang kecil, juga menjadi magnet bagi konsumen untuk membeli barang kebutuhan yang lain. Dengan kata lain, perputaran modal dan barang terus bergulir. 

Pansus KTR DPRD tengah membahas substansi Pasal 16 dan 17 Raperda KTR Jakarta yang mendorong perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta pelarangan penjualan rokok eceran hingga penerapan zonasi larangan penjualan. 

“Ya memang ada di pasal terkait penjualan, jarak 200 meter bahwa itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.  Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu,” ujar Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, saat ditemui RMOL beberapa waktu lalu.

Padahal Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendorong Raperda KTR tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha masyarakat harus dijaga. 

“Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan,” kata Pramono, Selasa, 16 September 2025.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya