Berita

Ilustrasi. (Foto: Bloomberg Technoz)

Publika

Dana SAL Jangan Buat Konglomerat!

OLEH: SUROTO*
RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 06:12 WIB

PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan baru saja mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penempatan dana dari sumber Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Dana yang sangat besar ini untuk membantu likuiditas bank dengan tujuan mendorong ekspansi kredit perbankan, terutama Bank BUMN. 

Pertanyaanya, akankah dana ini mampu mendorong usaha mikro dan kecil yang merupakan statistik pelaku usaha rakyat paling banyak, ataukah justru sebaliknya memperkuat usaha konglomerat? 

Sudah sejak lama kita mendengar jargon UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah tulang punggung perekonomian nasional. Data Kementerian UMKM terakhir tahun 2024 mencatat bahwa dari sekitar 64,5  juta pelaku usaha atau 99,6 persen di antaranya adalah usaha mikro dan kecil. Sementara 180  ribu atau 0,35 persen usaha kecil. Kemudian 0,05 persen usaha menengah, dan hanya 0,0006 persen atau sekitar 5.600 entitas yang bisa dikategorikan sebagai usaha besar. 


Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2024 yaitu 61,07 persen dari Rp22,139 triliun. UMKM juga menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja nasional, yaitu sekitar 117 juta orang. 

Namun, ketika ditelusuri kontribusinya terhadap PDB, fakta yang muncul justru memprihatinkan. Usaha mikro dan kecil yang jumlahnya 99,6 persen pelaku usaha rakyat itu hanya menyumbang sekitar 18 persen dari PDB. Sementara 82 persen kue ekonomi nasional dikuasai oleh segelintir usaha besar dan menengah yang notabene adalah kepanjangan tangan pengusaha konglomerasi. 

Bank Indonesia (BI) sejatinya sudah memiliki aturan porsi kredit minimal untuk UMKM. Regulasinya dari sejak 2018 minimal rasio kredit perbankkan  hanya sebesar 20 persen untuk UMKM. Realisasinya selama 5 tahun terakhir hanya kurang lebih sebesar 20 persen dari total rasio kredit perbankan sebagai pemenuhan syarat formalitas. 

Dari angka tersebut, untuk usaha mikro dan kecil hanya sekitar 9 persen. Sisanya untuk usaha menengah yang kebanyakan perusahaan kepanjangan tangan usaha besar. Bandingkan misalnya dengan Korea Selatan yang porsinya hingga kurang lebih 50-an persen per tahun hanya untuk usaha kecil.  

Untuk itu, sebagian besar kredit kepada UMKM berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) disubsidi bunga oleh negara. Artinya, tanpa subsidi negara, porsi pembiayaan ke sektor mikro kemungkinan jauh lebih rendah. Serapan KUR pun mentok di sekitar Rp250-an triliun per tahun, angka yang stagnan beberapa tahun terakhir.

Dengan fakta ini, sulit berharap kucuran dana SAL ke bank BUMN akan secara otomatis bertransformasi menjadi kredit produktif untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Lebih mungkin dana tersebut akan diarahkan ke proyek-proyek besar berskala nasional seperti pembiayaan ekspansi sawit, tambang nikel, atau proyek infrastruktur yang cenderung menumpuk pada kelompok usaha besar. Padahal SAL adalah uang hasil pajak dari rakyat. 

Artinya, strategi menyalurkan dana SAL hanya lewat bank sudah pasti hanya akan meningkatan kesenjangan sosial ekonomi. Segelintir elite konglomerat akan semakin kaya dan kuat, sementara rakyat banyak hanya akan jadi penonton. Secara politik ini akan berakibat pada munculnya ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah. 
 
Untuk itu, agar dana penempatan pemerintah tersebut juga dapat  memperkuat basis ekonomi rakyat, maka diperlukan beberapa kebijakan penting sebagai berikut : 

Pertama, perlu ada kewajiban imperatif bagi perbankan untuk menyalurkan minimal 50 persen dari total portofolio kredit ke sektor UMKM, dengan porsi lebih besar untuk usaha mikro dan kecil. Aturan ini tidak cukup hanya berbentuk insentif, tetapi harus ada sanksi tegas dan kuat bagi bank yang gagal mencapainya.

Kedua, subsidi bunga seperti kredit program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus disertai evaluasi ketat. Jangan biarkan subsidi ini justru menjadi sumber rente bagi bank tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku usaha. Sebab program KUR ini diberikan hingga plafon Rp500 juta yang seharusnya sudah dapat mengakses pinjaman komersial. Lebih parahnya lagi, pemegang kartu kredit pun dapat mengakses KUR ini.   

Ketiga, membangun ekosistem usaha rakyat. Kredit hanya akan produktif jika ada pasar. Pemerintah harus memperkuat kebijakan belanja pemerintah yang berpihak pada produk UMKM (local content policy), memberi perlindungan bagi ritel tradisional, dan memastikan harga komoditas rakyat stabil.

Keempat, mendorong lahirnya bank komunitas atau bank koperasi yang benar-benar fokus membiayai ekonomi rakyat agar tidak terjebak semuanya ke dalam sistem monokultur perbankkan. Berikan perlakuan yang sama terhadap model lembaga keuangan koperasi. Sebagaimana diketahui bahwa selama ini bank dapat begitu banyak fasilitas negara namun tidak untuk koperasi. Sebut saja misalnya subsidi bunga, subsidi imbal jasa penjaminan, penyertaan modal negara dan bahkan semacam Dana Penempatan dari sumber SAL. 

Kelima, reformasi data dan klasifikasi pelaku usaha. Sudah saatnya kita tidak lagi menyatukan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam satu kategori “UMKM” yang menyesatkan. Data yang rinci akan membantu perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

Membangun komitmen kredit untuk UMKM tidak bisa lagi sekadar jargon. Tantangannya bukan hanya soal ketersediaan dana, tetapi soal keberpihakan politik dan keberanian mereformasi struktur ekonomi yang timpang. Selama 99,6 persen pelaku usaha rakyat hanya menguasai 18 persen kue ekonomi, maka pembangunan akan terus menciptakan ketimpangan baru.

Dana SAL yang digelontorkan ke bank BUMN seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi arah kebijakan. Negara akan terus menjadi pelayan konglomerasi, atau benar-benar berpihak pada rakyat. Pertanyaannya kini bukan lagi soal bisa atau tidak, tetapi mau atau tidak.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya