Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Slamet)

Nusantara

Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kota Bekasi Tunggu Sinyal Provinsi

Laporan: Slamet*
RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 15:14 WIB

Rencana kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Bekasi kembali menuai sorotan dan kritik pedas dari berbagai kalangan. Tunjangan rumah bagi anggota DPRD menyentuh angka Rp56 juta per orang.

Banyak masyarakat menilai fasilitas tersebut terlalu tinggi dan dianggap memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan Pemkot Bekasi.


“Pada prinsipnya, pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan yang sudah diatur dalam aturan pemerintah dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Jadi kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” kata Lia saat ditemui di Pemkot Bekasi, Selasa, 9 September 2025.

Menurutnya, jika ada perubahan atau penyesuaian terkait tunjangan tersebut, hal itu bukan menjadi kewenangan DPRD Kota Bekasi.

“Saya kira terkait penyesuaian perubahan itu bukan kapasitas kami. Kami hanya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Sampai saat ini, Bekasi masih memakai Peraturan Wali Kota yang lama,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyatakan pihaknya masih menunggu sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait aturan tunjangan rumah DPRD.

“Kami ini bagian dari pemerintahan. Jadi tentunya akan terus lihat dan pantau perkembangan. Ini kan sudah dimulai dari DPR RI. Nanti kami lihat dulu sikap DPRD Provinsi, lalu kami bandingkan juga dengan daerah sekitar,” kata Tri.

Tri menambahkan, kebijakan terkait tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi sudah berlaku sejak 2021, bersamaan dengan penyesuaian di tingkat provinsi.

“Kami ini pemerintahan kota yang tidak bisa berdiri sendiri. Tentu sikap yang akan diambil Pemkot sejalan dengan keputusan pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkapnya.

Meski demikian, Tri Adhianto mengaku memahami keresahan masyarakat saat ini terkait dengan polemik tersebut. 

“Tentu kami berempati, mendengar, dan merasakan betul. Jadi apa yang menjadi perhatian warga masyarakat pasti juga akan menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.
*Penulis adalah kontributor RMOL Bekasi

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya