Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Slamet)

Nusantara

Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kota Bekasi Tunggu Sinyal Provinsi

Laporan: Slamet*
RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 15:14 WIB

Rencana kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Bekasi kembali menuai sorotan dan kritik pedas dari berbagai kalangan. Tunjangan rumah bagi anggota DPRD menyentuh angka Rp56 juta per orang.

Banyak masyarakat menilai fasilitas tersebut terlalu tinggi dan dianggap memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan Pemkot Bekasi.


“Pada prinsipnya, pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan yang sudah diatur dalam aturan pemerintah dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Jadi kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” kata Lia saat ditemui di Pemkot Bekasi, Selasa, 9 September 2025.

Menurutnya, jika ada perubahan atau penyesuaian terkait tunjangan tersebut, hal itu bukan menjadi kewenangan DPRD Kota Bekasi.

“Saya kira terkait penyesuaian perubahan itu bukan kapasitas kami. Kami hanya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Sampai saat ini, Bekasi masih memakai Peraturan Wali Kota yang lama,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyatakan pihaknya masih menunggu sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait aturan tunjangan rumah DPRD.

“Kami ini bagian dari pemerintahan. Jadi tentunya akan terus lihat dan pantau perkembangan. Ini kan sudah dimulai dari DPR RI. Nanti kami lihat dulu sikap DPRD Provinsi, lalu kami bandingkan juga dengan daerah sekitar,” kata Tri.

Tri menambahkan, kebijakan terkait tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi sudah berlaku sejak 2021, bersamaan dengan penyesuaian di tingkat provinsi.

“Kami ini pemerintahan kota yang tidak bisa berdiri sendiri. Tentu sikap yang akan diambil Pemkot sejalan dengan keputusan pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkapnya.

Meski demikian, Tri Adhianto mengaku memahami keresahan masyarakat saat ini terkait dengan polemik tersebut. 

“Tentu kami berempati, mendengar, dan merasakan betul. Jadi apa yang menjadi perhatian warga masyarakat pasti juga akan menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.
*Penulis adalah kontributor RMOL Bekasi

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya